BAB II
PEMBAHASAAN
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN JARIMAH TA’ZIR, HUDUD DAN QISHASH
A.
Jarimah Ta’zir
Ta’zir menurut arti katanya adalah
at ta’dib artinya memberi pengajaran. Dalam fiqih jinayah ta’zir merupakan
suatu bentuk jarimah,yang bentuk atau macam jarimah serta hukuman(sanksi)
jarimah ini ditentukan oleh penguasa.
Jadi
jarimah ini sangat berbeda dengan jarimah qishash/diyat dan hudud yang meacam
jarimah dan bentuk hukumnnya telah
ditentukan oleh syara’. Tidak ditentukan macam hukuman pada jarimah ta;zir
sebab jarimah ini berkaitan dengan perkembangan masyarakat serta
kemaslahatannya.
ü Ta’rif Jarimah Ta’zir :
ا لتعز ير هو : تا د يب علئ ذ نو ب لم تشر ع
فيها ا لحد و د اي هو عقوبة علي جرائم لم تضغ الشريعة لانها عقوبة مقدرة
Tazir
adalah pendidikan atas dosa-dosa yang belum di syariatkan padanya hukuman (yang
belum ditentukan hukuman padanya). Dianya hukuman atas tindak pidana yang tidak
ada tempat syariatnya karena bahwasanya hukuman itu dikuasakan
ü Dasar hukum tentang Ta’zir dalam Al-Quran yaitu
Q.S
An-nur:2
الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة
ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر وليشهد
عذابهما طا ئفة من المؤمنين
perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama allah, jika kamu beriman kepada allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah(pelaksanaa) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.
ü Macam-macam Ta’zir :
1. تعزيربالنص
2. تعريرغيربا النص
B.
Jarimah Hudud
Hudud adalah suatu jarimah yang
bentuknya ditentukan syara’ sehingga terbatas jumlahnya, selain ditentukan
bentuknya, juga ditentukan hukumannya secara jelas, baik melalui Al-Quran
maupun As-sunnah. Lebih dari iitu jarimah ini termasud dalam jarimah yang
menjadi hak Allah.
ü Ta’rif Jarimah Hudud
الحدود هو العقاب الذي تحدده السرعية وهو حق الله
Hudud adalah hukuman yang ditentukan oleh
syara’ dan merupakan hak Allah
ü Macam-macam Jarimah Hudud :
1. الذني ( zina)
2. القذف (penuduh Zina)
3. السرقة (pencuri)
4. الحرا بة (begal/perampas)
5. الشرب (Mabuk)
6. البغي ( pemberontak)
7. الردة (Murtad)
ü Dalil hukum tentang Hudud dalam Al-Quran
Q.S Al-Maidah
: 38
والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما جزاء بما كسبا
نكالا من الله والله عزيز حكيما
Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah. Dan alah
Maha perkasa lagi Maha bijaksana
C.
Jarimah Qishash
Qishash menurut etimologi berarti
“memotong” atau “mengikuti” yang berarti mengikuti perbuatan penjahatan dengan
perbuatan yang sebanding mengikuti perbuatan penjahat dengan perbuatanyang
sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukannya[1].
Menurut terminologi ‘qishash” berarti pembalasan yang serupa dengan perbuatan
atas pembunuhan, melukai, merusak anggota tubuh lainnya, atau menghilangkan
manfaatnya sesuai denga jarimah yang dilakukannya dan merupakan hak
hamba/manusia[2]
ü Ta’rif Jarimah Qishash
القصاص هو الجرائم التى يعاقب عليها بقصاص او دية حقا للافراد
Qishash adalah hukuman yang telah
ditentukan sebagai hak perseorangan. Maksud hak perseorangan adalah bahwa
korban boleh memaafkan pelaku apabila ia kehendaki
ü Macam-macam Jarimah Qishash :
1.
القتل العمد (membunuh
sengaja)
2.
القتل الخطاء (membunuh
tidak sengaja)
3.
القتل سبه العمد (membunuh
menyerupai sengaja)
4.
الجرح العمد (melukai
sengaja)
5.
الجرح الخطاء (melukai tidak sengaja)
ü Dasar hukum tentang Qishash dalam Al-Quran
Q.S
Al-Baqarah:178
يأيهاالذين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلي
الحر بالحر والعبد بالعبد والانثي بالأنثي فمن عفي له من أخيه شيئ فاتباع بالمعروف
وأداء اليه باحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم
Artinya
:
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik(pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
tuhan kamu dan suatu rahmad. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu,
maka baginya siksa yang sangat pedih”
Ø PERBEDAAN JARIMAH TA’ZIR DAN JARIMAH HUDUD
1.
Mufawwadh
Jarimah ta’zir bersifat mufawwadh
(diserahkan) kepada kebijakan hakim yang berwenang, sedangkan jarimah hudud
ditetapkan langsung oleh Allah SWT
2. Tidak
Dicegah Dengan Syhubuhat
Meskipun masih syubhat, dalam
tindakan dalam jarimah ta’zir, jarimah tetap bisa dijalankan dan dijatuhkan.
Sedangkan jarimah hudud berbeda dibanding jarimah hudud, dimana jarimah hudud
harus ditolak kalau masih adanya syubhat.
3.
Berlaku Juga Untuk di Bawah Umur
Anak-anak yang masih dibawah umur
tetap bisa dihukum dengan cara ta’zir. tidak seperti jarimah hudud yang tidak
berlaku untuk kasus-kasus dimana pelakunya adalah anak-anak dibawah umur
4. Selain
Hakim Boleh Menta’zir
Kalau jarimah hudud hanya boleh
dilakukan oleh seorang hakim, maka jarimah ta’zir sebaliknya, boleh dilakukan
oleh selain hakim.
5.
Ta’zir tidak mengenal Ruju’
Kalau hukum hudud masih diperkenakan
seseorang menarik kembali pengakuannya atau persaksiannya, maka dalam ta’zir
hal itu tidak berlaku
6. Tidak
Dicegah Dengan Syubhat
Dalam hukum ta’zir pelaku kejahatan
yang masih dalam status tertuduh tidak perlu ditahan. Hal ini berbeda dengan
hukum hudud, bahwa pelakunya ditahan terlebih dahulu, sehingga terbukti tidak
bersalah lalu dibebaskan ataupun terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman
7.
Berlaku Syafaat
Orang yang dihukum dengan hukuman
ta’zir bisa dibebaskan atau diringankan hukumannya lewat syafaat. Sedangkan
dalam hukuman hudud, syafaat tidak berlaku
8. Hakim
Boleh Meninggalkannya
Karena hukum ta’zir bersifat
mufawwash kepada hakim, maka penerapan tergantung kepada kebijakan hakim. Dalam
hal ini, seorang hakim boleh melaksanakannya atau meninggalkannya sama sekali.
Berbeda dengan hukum hudud, dimana hakim dan semua perangkat hukum tidak boleh
meninggalkan kasusnya
9. Tidak
Bisa Gugur Dengan Taqadum
Hukum ta’zir tidak bisa gugur dengan
taqadum, sebaliknya hukum hudud justru bisa gugur karena taqadum
Ø PERSAMAAN JARIMAH TA’ZIR DAN JARIMAH HUDUD
Persamaan
jarimah ta’zir dan jarimah hudud sama-sama memiliki tujuan menghukum pelaku kejahatan
Ø PERBEDAAN JARIMAH QISHASH DAN HUDUD
1.
jarimah qishash adalah hak manusia sedangkan jarimah hudud adalah hak allah
2.Dalam
jarimah qishash ada sanksi pengganti, tapi ada sanksi tambahan sedangkan dalam
jarimah hudud tidak ada sanksi pengganti tapi ada sanksi tambahan
3. Dalam
jarimah hudud umumnya hanya ada satu sanksi dalam satu jarimah sedangkan
jarimah qishash bisa bertambah jika ada permintakan dari korban atau wali
4.
Jarimah qishash ada pemanfaatan dan jarimah hudud tidak ada pemanfaatan
Ø PERSAMAAN JARIMAH QISHASH DAN HUDUD
1. Sama
–sama ditentukan
2.
Sama-sama memiliki jumlah yang terbatas
3.
Sanksinya ditentukan
4.
Bersifat asas legalitas ketat
5.
kekuasaan hakim terbatas
6. Tidak
dapat dikenakan pada anak kecil dan orang gila
Ø PERBEDAAN JARIMAH QISHASH DAN JARIMAH TA’ZIR
1.
Jarimah qishash ditentukan tetapi jarimah ta’zir ada yang ditentukan ada yang
tidak
2. jarimah
qishash ditentukan jumlahnya tetapi jarimah hudud ditentukan
3.
Sanksi dalam jarimah qishash ditentukan tetapi jarimah ta’zir tidak
4.
Jarimah qishash bersifat legalitas tetapi jarimah ta’zir bersifat elastis
5.
jarimah qishash memabatasi kekuasaan hakim tetapi jarimah hudud tidak membatasi
kekuasaan hakim
Ø PERSAMAAN JARIMAH QISHASH DAN JARIMAH TA’ZIR
Persamaan
jarimah qishahs dan jarimah ta’zir samasama memiliki tujuan yang bersifat
mendidik atas perbuatan kejahatan dosa yang dilakukan agar ada titik jera pada
pelaku
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
defenisi tersebut dapatlah dipahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan
yang diberikan oleh syara’,dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan
kepentingan masyarakat,sekaligus juga untuk melindunggi kepentingan
individu.dan hukuman jarimah ta’zir, hudud dan juga qishash memeliki perbedaan
dan persamaan dari banyak segi,dan dari makalah ini kita dapat mengetahui
perbedaannya tersebut
B.
SARAN
Mengamalkan
perbedaan dan persamaan jarimah ta’zir, hudud dan juga qishash, kita sudah
dapat mengetahui hukuman tersebut
Hukum bukan hanya
sebagai pajangan peraturan negara saja, tetapi sepatutnya kita harus
menjalankan atau memaatuhi peraturan itu, agar negara aman, nyaman dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
A.Djazuli.
Fiqh Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Ahmad
Wardi Muslich. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah). Jakarta:
Sinar Grafika, 2004
Hasan
Mustofa dan Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Bandung:
Pustaka Setia, 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar