BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN JARIMAH ZINA
Imam
mazhab berbeda pendapat tentang definisi jarimah zina
يعرف الزناعندالمالكىىن بأنه :
وطءملكف فرج آدمي لا ملك له فيه باتفاق تعدً ا
Artinya: menurut
golongan malikiyah zina adalah menyatunya dua kemaluan laki laki
dan perempuan yang tidak memiliki ikatan dengan sengaja
ويعرفه الحنفيون بأ نه : وط الرجل المرأ ة في القبل في غير الملك
وشبهة الملك
Artinya:
menurut golongan hanafiyah berpendapat bahwa zina adalah
persetuubuhan seorang laki-laki dengan seorang perempuan pada qubul yang bukan
miliknya dan bukan syubhat.
ويعرفه الشا فعيون بأ نه : إيلاج الذكربفرج محرم لعينه خال من الشبهة
مشتهى طبعا
Artinya:
menurut golongan syafi’iyah berpendapat bahwa zina adalah
memasukkan kemaluan pria kedalam kemaluan perempuan yang diharamkan karena
ainnya diingini manusia menurut naluri bukan salah sangka.
ويعرفه الحنا بلة بأ نه : فعل
الفا حشه في قبل أو دبر
Artinya:
menurut golongan hanabilah zina adalah perbuatan keji, baik dalam
qubul maupun dalam dubur
B. RUKUN
ZINA ( أركان الزنا)
Rukun
zina dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Hubungan seksual yang diharamkan dan dilakukan secara sadar dan
sengaja
) الوطء المحرم)
Hubungan seksual yang diharamkan tersebut adalah Pertama,
memasukkan penis meskipun sebagian ke dalam vagina (iltiqa’ khitanain), baik
hubungan itu menyebabkan sperma keluar atau tidak. Kedua, wanita yang
disenggamai itu tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan laki-laki tersebut,
baik perkawinan itu bersifat sah maupun syubhat, seperti perkawinan yang
berlasungsung tanpa dihadiri dua orang saksi atau tidak mempunyai wali, atau
pernikahan yang dibatasi waktunya. Ketiga, wanita itu bukan hamba sahaya dari yang
menyenggamainya. Apabila antara laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan
seksual itu mempunyai hubungan kepemilikan seperti itu, maka tidak dikatakan
zina dan tidak dikenai hukuman tindak pidana perzinaan karena ada unsur syubhat.
Rukun yang pertama
terbagi menjadi 8 yaitu:
a.
الوطءالمعثبرزناً ( Kekejian itu dianggap perzinahan )
b.
الوطءفى
الدبر
c.
وطءالزوجةفى
دبرها
d.
وطءالأمواث
e.
وط
البلهائم
f.
وطءالصغيروالمجنون
امرأة أجنبية
g.
وطء
العا قل البا لغ صغيرة أومجنونة
h.
الوطء
بشبهة
2.
تعمد الوطء أو القصد الجنائي
(
C.
Syarat
– syarat Zina
1.
Pelaku
perzinaan itu adalah seseorang yang telah cakap bertindak hukum, yang ditandai
dengan telah baliq dan berakal.
2.
Menurut
ulama Madzhab Maliki, pelakunya seorang muslim. Oleh karenanya, tidak dikenakan
hukuman tindak pidana apabila perbuatan itu dilakukan oleh sesama orang kafir.
Jika laki-laki kafir menzinai wanita muslim secara paksa (memperkosa), maka
hukumannya adalah dibunuh. Sebaliknya, wanita muslim itu dizinai atas dasar
suka sama suka, maka wanita itu disiksa dan dinakan hukuman takzir. Akan
tetapi, jumhut ulama mengatakan bahwa baik kafir maupun muslim dikenakan
hukuman tindak pidana zina.
3.
Perbuatan
itu dilakukan secara sadar dan sengaja. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang
yang terpaksa, baik laki-laki maupun perempuan, tidak dikenai hukuman
perzinaan. Sebaliknya, menurut ulama madzab Hanbali, jika yang dipaksa itu
laki-laki, maka ia dikenai hukuman perzinaan, tetapi jika yang dipaksa adalah
perempuan, maka ia tidak dikenai hukuman perzinaan.
4.
Yang
dizinai adalah manusia. Maka menurut ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hanbali, tidak dikenakan hukuman perzinaan, pabila yang dizinainya itu adalah
hewan.
5.
Perbuatan
itu terhindar dari segala bentuk keraguan syubhat. Ulama fiqh membagi hubungan
seksual yang berbentuk syubhat itu menjadi tiga bentuk. (a) Syubhat fi al-fi’l
(keraguan dalam perbuatan), seperti seorang laki-laki menyanggamai istrinya
yang diceraikan melalui khuluk). (b) Syubhat fi al-mahal (keraguan pada
tempat), seperti menyanggamai istri yang telah ditalak tiga dengan lafadz
kinayah (kiasan), (c) Syubhat fi al-fa’il (keraguan pada pihak pelaku), seperti
laki-laki yang menyanggamai seorang perempuan yang bukan istrinya dan berada di
kamar tidurnya. Pada saat itu, tidak ada alat penerang, sehingga laki-laki tersebut
tidak mengetahui bahwa perempuan itu bukan istrinya. Dalam ketiga bentuk
syubhat ini, hubungan seksual tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan
zina yang dikenakan hukuman perzinaan.
6.
Pelaku
mengetahui bahwa perbuatan zina itu diharamkan.
7.
Ulama
Madzhab Az-Zahiri dan Hanafi mensyaratkan bahwa perempuan yang dizinai itu
masih hidup. Sementara menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, apabila
mayat perempuan itu bukan istrinya, maka perbuatan itu termasuk zina.
D.
Pembuktian
Zina
Tindak pidana zina
belum dapat dijauhi hukuman, sebelum ada pembuktian terlebih dahulu. Alat –
alat bukti tindak pidana zina menurut Imam mazhab ada empat macam, yaitu
pertama: pengakuan (al – iqrar), kedua: saksi (al-syahadah), ketiga: sumpah
(al-qasamah), dan keempat: indikasi-indikasi (al-qarinah). Dari keempat macam
alat bukti tersebut, pengakuan adalah yang paling akurat karena yang
bersangkutan sendiri yang akan menanggung akibat hukum dari perbuatannya.
Abdul Qadir Audah menyatakan bahwa berdasarkan defenisi di atas,
rukun zina terbagi menjadi dua macam.
Yaitu hubungan seksual yang diharamkan dan dilakukan secara sadar dan sengaja.
Hubungan seksual yang diharamkan tersebut adalah Pertama, memasukkan penis
meskipun sebagian ke dalam vagina (iltiqa’ khitanain), baik hubungan itu
menyebabkan sperma keluar atau tidak. Kedua, wanita yang disenggamai itu tidak
mempunyai hubungan perkawinan dengan laki-laki tersebut, baik perkawinan itu
bersifat sah maupun syubhat, seperti perkawinan yang berlasungsung tanpa
dihadiri dua orang saksi atau tidak mempunyai wali, atau pernikahan yang
dibatasi waktunya. Ketiga, wanita itu bukan hamba sahaya dari yang
menyenggamainya. Apabila antara laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan
seksual itu mempunyai hubungan kepemilikan seperti itu, maka tidak dikatakan
zina dan tidak dikenai hukuman tindak pidana perzinaan karena ada unsur syubhat.
Menurut ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, Zaidiah, Imam Abu
Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, hubungan seksual tersebut tidak
hanya dilakukan pada vagina, tetapi juga pada dubur, baik dubur wanita maupun
dubur laki-laki (dalam Homeseksual). Bagi mereka, status hukum bagi hubungan
seksual yang dilakukan pada vagina dan dubur adalah sama. Hal ini didasarkan
pada firman Allah SWT, dalam surat al-Ankabut ayat 28, al-A’raf ayat 80-81, dan
An-Nisa’ ayat 15-16 yang menjelaskan bahwa hubungan seksual antara laki-laki
dan perempuan atau sesama laki-laki (homoseksual) dinamakan Allah SWT sebagai
perbuatan fahisyah (keji).
Berbeda halnya dengan Imam Abu Hanifa dan ulama Madzhab Az-Zahiri
yang berpendapat bahwa hubungan seksual yang dikatakan zina itu hanyalah
hubungan senggama yang dilakukan pada vagina. Hubungan seksual yang dilakukan
pada dubur wanita atau laki-laki yang diharamkan tidak dinamakan zina,
melainkan homoseksual (al-liwat), karena menurut mereka, perbedaan nama membawa
kepada perbedaan makna. Selanjutnya, Imam Abu Hanifa dan ulam Madzhab Zaidiah
menyatakan bahwa menyenggamai mayat perempuan juga tidak termasuk zina.
Sebaliknya, ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, berpendapat bahwa orang
yang menyenggamai mayat perempuan yang bukan istrinya, baik pada vagina maupun
pada duburnya, termasuk zina yang dikenakan hukuman tindak pidana perzinaan.
Demikian juga yang disenggamai adalah hewan, ulama Madzhab Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa perbuatan itu tidak termasuk zina. Namun,
menurut beberapa pendapat lemah dari kalangan ulama Syafi’i dan Hanbali bahwa perbuatan
itu pun termasuk zina dan hukuman bagi pelakunya adalah dibunuh.
Rukun zina kedua adalah dilakukan secara sadar dan sengaja.
Termasuk ke dalam pengertian sadar dan sengaja adalah bahwa pelaku zina itu
mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan. Implikasinya adalah ia tidak
dikenakan hukuman tindak pidana perzinaan jika ia tidak mengetahui dan tidak
sadar bahwa perbuatan itu diharamkan atau perempuan yang disenggamainya itu
haram untuk disenggamainya. Misalnya, seorang laki-laki memasuki kamar tidurnya
setelah berlangsung akad nikah dan didapatinya seorang perempuan di dalam kamar
tersebut. Karena belum mengenali wajah perempuan yang dikawininya, laki-laki
itu berkeyakinan bahwa perempuan itulah istrinya. Ketika laki-laki tersebut
mengajak perempuan itu untuk melakukan hubungan seksual, ternyata perempuan itu
mau. Meskipun dilakukan secara sadar dan sengaja, hubungan seksual seperti itu
tidak dinamakan zina karena laki-laki tersebut tidak tahu bahwa wanita itu
bukan istrinya.
E.
SYARAT-SYARAT
ZINA
Ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga
hubungan seksual yang dilakukan itu dikatakan sebagai tindak pidana perzinaan.
8.
pelaku
perzinaan itu adalah seseorang yang telah cakap bertindak hukum, yang ditandai
dengan telah baliq dan berakal.
9.
Menurut
ulama Madzhab Maliki, pelakunya seorang muslim. Oleh karenanya, tidak dikenakan
hukuman tindak pidana apabila perbuatan itu dilakukan oleh sesama orang kafir.
Jika laki-laki kafir menzinai wanita muslim secara paksa (memperkosa), maka
hukumannya adalah dibunuh. Sebaliknya, wanita muslim itu dizinai atas dasar
suka sama suka, maka wanita itu disiksa dan dinakan hukuman takzir. Akan
tetapi, jumhut ulama mengatakan bahwa baik kafir maupun muslim dikenakan
hukuman tindak pidana zina.
10.
perbuatan
itu dilakukan secara sadar dan sengaja. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang
yang terpaksa, baik laki-laki maupun perempuan, tidak dikenai hukuman
perzinaan. Sebaliknya, menurut ulama madzab Hanbali, jika yang dipaksa itu
laki-laki, maka ia dikenai hukuman perzinaan, tetapi jika yang dipaksa adalah
perempuan, maka ia tidak dikenai hukuman perzinaan.
11.
Yang
dizinai adalah manusia. Maka menurut ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hanbali, tidak dikenakan hukuman perzinaan, pabila yang dizinainya itu adalah
hewan.
12.
perbuatan
itu terhindar dari segala bentuk keraguan syubhat. Ulama fiqh membagi hubungan
seksual yang berbentuk syubhat itu menjadi tiga bentuk. (a) Syubhat fi al-fi’l
(keraguan dalam perbuatan), seperti seorang laki-laki menyanggamai istrinya
yang diceraikan melalui khuluk). (b) Syubhat fi al-mahal (keraguan pada
tempat), seperti menyanggamai istri yang telah ditalak tiga dengan lafadz
kinayah (kiasan), (c) Syubhat fi al-fa’il (keraguan pada pihak pelaku), seperti
laki-laki yang menyanggamai seorang perempuan yang bukan istrinya dan berada di
kamar tidurnya. Pada saat itu, tidak ada alat penerang, sehingga laki-laki
tersebut tidak mengetahui bahwa perempuan itu bukan istrinya. Dalam ketiga
bentuk syubhat ini, hubungan seksual tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
perbuatan zina yang dikenakan hukuman perzinaan.
13.
pelaku
mengetahui bahwa perbuatan zina itu diharamkan.
14.
ulama
Madzhab Az-Zahiri dan Hanafi mensyaratkan bahwa perempuan yang dizinai itu
masih hidup. Sementara menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, apabila
mayat perempuan itu bukan istrinya, maka perbuatan itu termasuk zina.
F.
PEMBUKTIAAN
TINDAK PIDANA ZINA
Pembuktian tindak pidana perzinaan dapat dilakukan melalui
kesaksian dan pengakuan dari pihak pelaku. Apabila alat bukti tindak pidana perzinaan
ini adalah para saksi, maka diisyaratkan saksi tersebut berjumlah empat orang
laki-laki. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah an-Nisa ayat 15
yang artinya: ”dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaknya ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)..Kemudian
dalam surah an-Nur ayat 4 dan 13 Allah SWT mengatakan: ”Dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka derahlah mereka (yang menuduh itu) 80 kali
dera…” dan ”Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatngkan empat orang
saksi…” dalam kasus Hilal bin Umaiyah yang menuduh Syuraik bin Samha’ berzina
dengan istrinya, Nabi SAW bersabda: ”Datangkan saksi empat orang, jika tidak
(ada saksi) maka saya akan menghukum mereka.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Muslim
dan an-Nasa’i).
Para ahli fiqh menyatakan bahwa kesaksian yang dapat diterima
sebagai pembuktian tindak pidana perzinaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut: Pertama, para saksi itu telah baliq dan berakal. Kedua, terdiri atas
empat orang laki-laki. Kesaksian perempuan tidak diterima meskipun lebih dari
empat orang atau bersama-sama dengan laki-laki. Ketiga, keempat saksi melihat
sendiri perbuatan itu dilakukan pada satu tempat. Keempat, para saksi itu orang
muslim yang adil. Kelima, para saksi tidak mempunyai halangan syarak untuk
menjadi saksi, seperti tidak ada hubungan kekeluargaan dan tidak ada permusuhan
antara salah seorang saksi atau seluruhnya dengan orang yang dituduh berzina.
Keenam, menurut ulama Madzhab Hanafi, kesaksian itu tidak kadaluarsa, kecuali
ada uzur. Maksudnya, ada tenggang waktu yang cukup lama, tanpa ada uzur, antara
perbuatan zina yang disaksikan itu dengan kesaksian yang dikemukakan di depan
sidang pengadilan. Akan tetapi, apabila kadaluarsa tersebut disebabkan ada
uzur, seperti di negeri itu belum ada lembaga peradilan, maka syarat ini tidak
berlaku. Ulama Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak menyetujui syarat ini.
Ketujuh, Menurut Madzhab Hanafi, kesaksian itu harus dikemukakan pada sidang
pengadilan yang sama. Akan tetapi, ulama Madzhab Syafi’i, az-Zahiri, dan
Zaidiah berpendapat bahwa kesaksian itu boleh saja dikemukakan secara
sendiri-sendiri. Kedelapan, ulama Madzhab Hanafi juga mensyaratkan bahwa para
saksi itu tidak kehilangan kecakapan untuk bertindak hukum sampai hukuman
dilaksanakan. Apabila para saksi itu kehilangan kecakapan untuk bertindak
hukum, seperti murtad, wafat atau dikenai hukuman qadzf maka kesaksian mereka
gugur dan orang yang dituduh melakukan perbuatan zina bebas dari hukuman.
Menurut Jumhur Ulama, kecakapan bertindak hukum yang diminta hanyalah ketika
para saksi mengemukakan kesaksian mereka di depan hakim. Apabila setelah
kesaksian itu mereka kehilangan kecakapan untuk bertindak, maka tidak ada
pengaruhnya dalam pembuktian perzinaan tersebut.
Ulama fiqh juga sepakat menerima pengakuan (iqrar) sebagai
pembuktian tindak pidana perzinaan. Pengakuan itu dikemukakan oleh orang yang
melakukan zina di depan hakim. Alasan ulama fiqh adalah hadits Rasulullah SAW
tentang kasus pengakuan Ma’iz kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah melakukan
perzinaan. Akan tetapi, ulama fiqh berbeda pendapar tentang perlu tidaknya
pengakuan itu diucapkan secara berulang secara empat kali. Ulama Madzhab Hanafi
dan Hanbali berpendapat bahwa pengakuan itu harus dikemukakan pelaku sebanyak
empat kali di depan hakim. Mereka menganalogikan keharusan pengakuan empat kali
ini dengan empat orang saksi dalam pembuktian perzinaan. Di samping itu, mereka
berpendapat bahwa dalam kasus Mu’iz Rasulullah SAW mengulangi pertanyaannya
kepda Ma’iz sebanyka empat kali, sehingga pengakuan yang muncul dari Ma’iz pun
empat kali. Akan tetapi ulama Madzhab Maliki, Syafi’i dan az-Zahiri berpendapat
bahwa pengakuan berbuat zina dari pelaku cukup satu kali
Adapun syarat-syarat pengakuan sebagai alat bukti perzinaan adalah
sebagai berikut: (1) Orang yang mengaku itu dalam keadaan baliq dan berakal
sehat, (2) Pengakuan itu muncul dari orang yang mampu melakukan hubungan seksual,
seperti tidak impoten. (3) Ulama Madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali mengatakan
bahwa pengakuan itu dikemukakan di depan hakim secara jelas dan lisan. Namun,
ulama Madzhab Syafi’i membolehkan pengakuan itu melalui isyarat yang dapat
dipahami jika orang yang mengakui tersebut bisu. (4) Pengakuan itu dilakukan
secara sadar, bukan karena dipaksa. Adapun pengakuan yang kadaluarsa, menurut
kesepakatan ulama fiqh tidak mempengaruhi pembuktian perbuatan zina. Artinya,
sekalipun pengakuan itu dikemukakan pelaku beberapa lama setelah terjadi
perzinaan, pengakuan itu dapat dijadikan alat bukti.
Selanjutnya ulama fiqh juga sepakat menyatakan bahwa seseorang yang
telah mengakui berbuat zina di depan hakim, kemudian ia mencabut pengakuannya
itu setelah ditetapkan hukumannya atau setelah sebagian hukumannya
dilaksanakan, maka hukumannya gugur. Alasannya adalah sabda Rasulullah SAW:
”Tolaklah hudud (apabila terdapat unusur) yang meragukan.” (HR. Al-Baihaki dari
Ali bin Abi Thalib). Pencabutan pengakuan berbuat zina ini, menurut kesepakatn
ulama fiqh, mengandung unsur keraguan dalam pengakuan yang telah dikemukakan.
Sejalan dengan hadits di atas ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa pengakuan
berbuat zina boleh dicabut. Hal ini pernah diisyaratkan Rasulullah SAW ketika
Ma’iz mengaku berbuat zina. Ketika itu Rasulullah SAW menyatakan:……”Barangkali
engkau hanya meraba atau mencium wanita itu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, Ahmad bin Hanbal, dan at-Tarmidzi dari Abu Hurairah dan Buraidah).
Ungkapan Rasulullah SAW tersebut dipahami oleh ulama fiqh sebagai petunjuk bagi
Ma’iz agar mencabut pengakuannya itu. Dalam lanjutan hadits itu dikatakan, ia
lari. Ketika itu Rasulullah SAW mengatakan: ”Tinggalkan saja dia, mudah-mudahan
ia telah tobat, dan Allah menerima tobatnya.”
Abdul Qadir Audah mengemukakan beberapa hal yang dapat menggugurkan
hukuman para pelaku tindak pidana perzinaan. (a) Orang yang mengaku telah
berbuat zina mencabut pengakuannya. (b) Para saksi mengingkari kesaksian mereka
sebelum hukuman dilaksanakan atau setelah sebagian hukuman dilaksanakan. (c)
Ulama Madzhab Hanafi menyatakan bahwa salah satu hal yang dapat menggugurkan
hukuman adalah para saksi kehilangan kecakapan bertindak hukum sebelum
pelaksanaan hukuman. Akan tetapi, hal ini tidak disetujui jumhur ulama. (d)
Ulama Madzhab Hanafi juga menyatakan bahwa apabila saksi wafat sebelum hukuman
rajam dilaksanakan, maka hukuman rajamnya gugur karena pelaksanaan hukuman
perzinaan yang dibuktikan melalui saksi harus diawali oleh para saksi.
G.
SANKSI
HUKUM
Pada permulaan Islam, hukuman bagi para pelaku perzinaan adalah
dikurung di rumah sampai ajalnya dan dihukum. Hal ini sejalan dengan firman
Allah SWT dalam surah an-Nisa’ ayat 15-16. Kemudian para mufasir sependapat
mengatakan bahwa hukuman itu dibatalkan oleh surah An-Nur ayat 2. Kemudian
Rasulullah SAW menjelaskan melalui hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad bin
Hanbal, abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Samit.
Ulama fiqh membagi hukuman terhadap pelaku tindak pidana perzinaan
sesuai dengan statusnya:
Pertama, hukuman zina bagi al-bikr (belum pernah kawin). Menurut
ulama fiqh, jika perzinaan itu dilakukan oleh orang yang belum kawin, baik
laki-laki maupun perempuan, maka hukumannya ada dua macam, yaitu derah atau
cambuk 100 kali dan dibuang selama satu tahun. Alasan mereka didasarkan pada
surah An-Nisa’ ayat 2. sementara hukuman pembuangan disandarkan pada hadits
Rasulullah SAW: ”Sesungguhnya Allah telah menentukan hukuman bagi
perempuan-perempuan yang melakukan perzinaan. Apabila perzinaan dilakukan oleh
sesama orang yang belum pernah kawin, maka hukumannya dera 100 kali dan dibuang
selama satu tahun, sedangkan janda dengan duda dikenakan dera 100 kali dan
rajam.” (HR. Muslim, Ahmad bin Hanbal, abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah
dari Ubadah bin Samit).
Mengenai hukuman pembuangan selama satu tahun, dikalangan para
ulama Madzhab terdapat perbedaan. Menurut ulama Madzhab Hanafi hukuman bagi
pezina yang belum kawin hanya dera 100 kali karena hukuman inilah yang
ditentukan oleh ayat al-Qur’an. Bila ditambahkan pula hukuman pembuangan bagi
mereka, maka hal ini berarti penambahan terhadap nas ayat. Maka, penambahan
tersebut termasuk ke dalam nasakh (penambahan hukum), sedangkan ayat al-Qur’an
tidak dapat dinasakhkan oleh hadits ahad. Di samping itu, hukuman pembuangan ke
negeri lain berakibat negatif bagi negeri tersebut karena dikhawatirkan para
pelaku perzinaan tersebut akan melakukan perbuatan serupa, baik dengan sesama
mereka yang dibuang maupun dengan orang lain. Oleh karena itu, hukuman pembuangan
selama satu tahun tidak termasuk dalam hukuman pokok perzinaan bagi al-bikr,
tetapi termasuk ke dalam hukuman takzir yang pelaksanaannya diserahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan penguasa (hakim). Jika hakim menganggap perlu
memberlakukan hukuman pembuangan, maka hukuman itu boleh diberlakukan.
Sebaliknya, jika hakim menganggap cukup memberlakukan hukuman dera, maka
pembuangan tidak diterapkan lagi bagi mereka, tetapi cukup memenjarakan
keduanya.
Ulama Madzhab Syafi’i, Hanbali, dan az-Zahiri berpendirian bahwa
hukuman bagi al-bikr adalah dera 100 kali dan dibuang selama satu tahun ke
negeri lain. Mereka beralasan dengan ayat dan hadits yang dikemukakan di atas.
Namun, perempuan yang dikenai hukuman pembuangan itu tidak dibairkan seorang
diri di tempat pembuangannya, tetapi harus didampingi oleh mahramnya karena
Rasulullah SAW mengatakan ”Perempuan tidak boleh berpergian (musafir) kecuali
di dampingi suami atau mahramnya (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah dari Abu
Sa’id al-Khudri). Mereka juga beralasan dengan hadits yang diriwayatkan
al-Jama’ah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid. Dalam hadits itu disebutkan
bahwa seorang pemuda (belum kawin) berzina dengan seorang wanita (telah kawin),
lalu Rasulullah SAW menetapkan bahwa laki-laki itu dikenakan hukuman 100 kali
dera dan dibuang selama satu tahun, sedangkan wanita itu dikenai hukuman rajam
(dilempar dengan batu sampai mati).
Ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa apabila perzinaan itu
dilakukan oleh sesama orang yang belum menikah, maka di samping dikenakan
hukuman dera 100 kali, laki-laki tersebut dibuang selama satu tahun dan
dipenjarakan di tempat pembuangannya itu. Sementara perempuan tidak di buang
karena dikhawatirkan akan melakukan perzinaan lagi di tempat pembuangan.
Kedua, hukuman bagi zina al-muhsan. Al-Muhsan adalah orang yang
telah baliq, berakal, merdeka dan telah kawin, baik masih terikat perkawinan
maupun telah bercerai. Ulama fiqh menyatakan bahwa hukuman bagi al-muhsan yang
melakukan perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan adalah dirajam sampai
mati. Di samping itu, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW di atas, diberlakukan
juga hukuman dera 100 kali.
Tetapi dalam memberlakukan hukuman dera 100 kali di samping hukuman
rajam, di kalangan para ulama terdapat perbedaan. Jumhur ulama berpendapat
bahwa hukuman bagi al-muhsan yang melakukan perzinaan hanya dirajam sampai
mati. Hukuman dera 100 kali menurut mereka tidak termasuk hukuman bagi mereka.
Meskipun dalam hadits Rasulullah SAW hukuman rajam digabungkan dengan hukuman
dera 100 kali, tetapi hadits-hadits yang menyatakn bahwa hukuman rajam bagi
al-muhsan lebih banyak dan kuat. Di antaranya hadits riwayat al-Jamaah dari
Abdullah bin Mas’ud yang disebutkan di atas dan juga hadits riwayat al-jamaah
dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhami yang menyebutkan: ”Teliti ya
Unais, apabila perempuan ini (istri seseorang) mengaku, maka rajamlah dia.” .
Berbeda halnya dengan ulama Madzhab az-Zahiri dan Zaidiah yang
berpendapat bahwa hukuman zina bagi al-muhsan adalah dera 100 kali dan rajam
sampai mati. Alasan mereka adalah firman Allah SWT dalam surah al-Nur ayat 2
yang tidak membedakan antara al-bikr dan al-muhsan. Kemudian hadits yang
diriwayatkan Imam Muslim, an-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah dari Ubadah bin
as-samit di atas menggungkan hukuman dera dan rajam bagi al-muhsan. Selanjutnya
mereka mengatakan bahwa apabila hukuman bagi al-bikr adalah dera 100 kali
digabung dengan pembuangan selama satu tahun, maka bagi al-muhsan juga
digabung, dera dan rajam. Hal ini dipertegas lagi oleh Ali bin Abi Thalib
ketika menerapkan hukuman perzinaan yang dilakukan al-muhsan pada zamannya.
Pada saat itu, Ali bin Abi Thalib menggabungkan hukuman dera 100 kali dengan
hukuman rajam bagiSyarahah seraya berkata: ”Saya dera dia berdasarkan firman
Allah SWT, dan saya rajam dia berdasarkan sunah Rasulullah SAW.
Ketiga, hukuman zina bagi hamba sahaya. Ulama fiqh sepakat
mengatakan bahwa hukuman bagi hamba sahaya dengan status al-bikr, baik
laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perzinaan adalah setengan dari
hukuman al-bikr yang merdeka, yaitu dera 50 kali. Hal ini sejalan dengan firman
Allah SWT dalam surah an-Nisa ayat 25. Artinya: ”Kemudian mereka melakukan
perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan
zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Adapun dalam menetapkan hukuman pembuangan terdapat perbedaan
pendapat di antara ulama fiqh. Jumhur ulama berpendapat bahwa hamba sahaya
tidak dikenakan hukuman pembuangan karena memberlakukan hukuman ini merugikan
dan sekaligus menghukum tuannya. Padahal hukum Islam berprinsip bahwa yang dikenakan
hukuman itu hanyalah pelaku tindak pidana.” demikian juga halnya dengan hamba
sahaya dengan status al-muhsani, hukumannya juga separo dari hukuman al-muhsan
yang merdeka.
Lain halnya dengan ulama Madzhab az-Zahiri yang berpendapat bahwa
disamping dikenai hukuman dera 100 kali, hamba sahaya juga dibuang selama satu
tahun. Hal ini sesuai dengan keumuman kandungan surah al-Nur ayat 2 di atas
yang tidak membedakan antara orang merdeka dan hamba sahaya, dan hadits yang
menggabungkan hukuman dera 100 kali dan hukuman pembuangan di atas. Mereka juga
tidak membedakan hukuman bagi hamba sahaya yang al-muhsan dengan orang merdeka
yang al-muhsan.
H.
DALIL
ATAU DASAR HUKUMNYA
Perbuatan zina diharamkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai
berikut: Pertama, surat An-Nur ayat 2
وَلَا
يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ
وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا
وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: ”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Kedua, Surat an-Nisa ayat 15
وَاللَّاتِي
يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً
مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ
يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Artinya:. ”Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan
keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian
apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita
itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara
kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat
dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
Taubat lagi Maha Penyayang.”
Ketiga, Surat al-Israa’ ayat 32
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
Keempat, Surat An-Nur ayat 30-31
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.”
Kelima, Surat Yusuf ayat 24
وَلَقَدْ
هَمَّتْ بِهِ ۖ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَىٰ بُرْهَانَ رَبِّهِ ۚ كَذَٰلِكَ
لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا
الْمُخْلَصِينَ
Artinya; ”Sesungguhnya wanita itu Telah bermaksud (melakukan
perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan
wanita itu Andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar
kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu
termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.”
Keenam, Surat Al Ma’aarif ayat 29
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Artinya: ”Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,”
Demikan halnya atas larangan Al Qur’an mengenai homoseksualitas :
Ketujuh, Surat A’raf ayat 81 :
إِنَّكُمْ
لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ
مُسْرِفُونَ
Artinya: ”Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan
nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang
melampaui batas.”
Demikian juga dalam sabda Rasulullah SAW dikatakan bahwa perbuatan
zina termasuk salah satu dosa besar (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW lainya adalah; Diriwayatkan dari Abu Hurairah
ra. Katanya; Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda; Apabila seorang
hamba perempuan milik salah seorang di antara kamu, melakukan perbuatan zina
dan telah terbukti, maka hukumlah dia dengan cambukan rotan dan janganlah kamu
memakinya. Jika dia mengulanginya lagi perbuatan zina itu, maka cambuk rotanlah
dia dan janganlah kamu memakinya. Dan jika dia mengulanginya lagi buat kali
ketiganya dan terbukti, maka juallah dia walaupun dengan harga sehelai rambut.”
(HR. Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar