Sabtu, 27 April 2019

JARIMAH ZINA


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN JARIMAH ZINA
Imam mazhab berbeda pendapat tentang definisi jarimah zina
يعرف الزناعندالمالكىىن بأنه : وطءملكف فرج آدمي لا ملك له فيه باتفاق تعدً ا
Artinya: menurut golongan malikiyah zina adalah menyatunya dua kemaluan laki laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan dengan sengaja
ويعرفه الحنفيون بأ نه : وط الرجل المرأ ة في القبل في غير الملك وشبهة الملك
Artinya: menurut golongan hanafiyah berpendapat bahwa zina adalah persetuubuhan seorang laki-laki dengan seorang perempuan pada qubul yang bukan miliknya dan bukan syubhat.
ويعرفه الشا فعيون بأ نه : إيلاج الذكربفرج محرم لعينه خال من الشبهة مشتهى طبعا
Artinya: menurut golongan syafi’iyah berpendapat bahwa zina adalah memasukkan kemaluan pria kedalam kemaluan perempuan yang diharamkan karena ainnya diingini manusia menurut naluri bukan salah sangka.
 ويعرفه الحنا بلة بأ نه : فعل الفا حشه في قبل أو دبر
Artinya: menurut golongan hanabilah zina adalah perbuatan keji, baik dalam qubul maupun dalam dubur
B.     RUKUN ZINA ( أركان الزنا)
Rukun zina dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Hubungan seksual yang diharamkan dan dilakukan secara sadar dan sengaja
) الوطء المحرم)
            Hubungan seksual yang diharamkan tersebut adalah Pertama, memasukkan penis meskipun sebagian ke dalam vagina (iltiqa’ khitanain), baik hubungan itu menyebabkan sperma keluar atau tidak. Kedua, wanita yang disenggamai itu tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan laki-laki tersebut, baik perkawinan itu bersifat sah maupun syubhat, seperti perkawinan yang berlasungsung tanpa dihadiri dua orang saksi atau tidak mempunyai wali, atau pernikahan yang dibatasi waktunya. Ketiga, wanita itu bukan hamba sahaya dari yang menyenggamainya. Apabila antara laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seksual itu mempunyai hubungan kepemilikan seperti itu, maka tidak dikatakan zina dan tidak dikenai hukuman tindak pidana perzinaan karena ada unsur syubhat.
            Rukun yang pertama terbagi menjadi 8 yaitu:
a.       الوطءالمعثبرزناً ( Kekejian itu dianggap perzinahan )
b.      الوطءفى الدبر      
c.       وطءالزوجةفى دبرها
d.      وطءالأمواث
e.       وط البلهائم
f.       وطءالصغيروالمجنون امرأة أجنبية
g.      وطء العا قل البا لغ صغيرة أومجنونة
h.      الوطء بشبهة
2.      تعمد الوطء أو القصد الجنائي (


C.     Syarat – syarat Zina
1.                  Pelaku perzinaan itu adalah seseorang yang telah cakap bertindak hukum, yang ditandai dengan telah baliq dan berakal.
2.                  Menurut ulama Madzhab Maliki, pelakunya seorang muslim. Oleh karenanya, tidak dikenakan hukuman tindak pidana apabila perbuatan itu dilakukan oleh sesama orang kafir. Jika laki-laki kafir menzinai wanita muslim secara paksa (memperkosa), maka hukumannya adalah dibunuh. Sebaliknya, wanita muslim itu dizinai atas dasar suka sama suka, maka wanita itu disiksa dan dinakan hukuman takzir. Akan tetapi, jumhut ulama mengatakan bahwa baik kafir maupun muslim dikenakan hukuman tindak pidana zina.
3.                  Perbuatan itu dilakukan secara sadar dan sengaja. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang terpaksa, baik laki-laki maupun perempuan, tidak dikenai hukuman perzinaan. Sebaliknya, menurut ulama madzab Hanbali, jika yang dipaksa itu laki-laki, maka ia dikenai hukuman perzinaan, tetapi jika yang dipaksa adalah perempuan, maka ia tidak dikenai hukuman perzinaan.
4.                  Yang dizinai adalah manusia. Maka menurut ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, tidak dikenakan hukuman perzinaan, pabila yang dizinainya itu adalah hewan.
5.                  Perbuatan itu terhindar dari segala bentuk keraguan syubhat. Ulama fiqh membagi hubungan seksual yang berbentuk syubhat itu menjadi tiga bentuk. (a) Syubhat fi al-fi’l (keraguan dalam perbuatan), seperti seorang laki-laki menyanggamai istrinya yang diceraikan melalui khuluk). (b) Syubhat fi al-mahal (keraguan pada tempat), seperti menyanggamai istri yang telah ditalak tiga dengan lafadz kinayah (kiasan), (c) Syubhat fi al-fa’il (keraguan pada pihak pelaku), seperti laki-laki yang menyanggamai seorang perempuan yang bukan istrinya dan berada di kamar tidurnya. Pada saat itu, tidak ada alat penerang, sehingga laki-laki tersebut tidak mengetahui bahwa perempuan itu bukan istrinya. Dalam ketiga bentuk syubhat ini, hubungan seksual tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan zina yang dikenakan hukuman perzinaan.
6.                  Pelaku mengetahui bahwa perbuatan zina itu diharamkan.
7.                  Ulama Madzhab Az-Zahiri dan Hanafi mensyaratkan bahwa perempuan yang dizinai itu masih hidup. Sementara menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, apabila mayat perempuan itu bukan istrinya, maka perbuatan itu termasuk zina.
D.    Pembuktian Zina
Tindak pidana zina belum dapat dijauhi hukuman, sebelum ada pembuktian terlebih dahulu. Alat – alat bukti tindak pidana zina menurut Imam mazhab ada empat macam, yaitu pertama: pengakuan (al – iqrar), kedua: saksi (al-syahadah), ketiga: sumpah (al-qasamah), dan keempat: indikasi-indikasi (al-qarinah). Dari keempat macam alat bukti tersebut, pengakuan adalah yang paling akurat karena yang bersangkutan sendiri yang akan menanggung akibat hukum dari perbuatannya.







Abdul Qadir Audah menyatakan bahwa berdasarkan defenisi di atas, rukun  zina terbagi menjadi dua macam. Yaitu hubungan seksual yang diharamkan dan dilakukan secara sadar dan sengaja. Hubungan seksual yang diharamkan tersebut adalah Pertama, memasukkan penis meskipun sebagian ke dalam vagina (iltiqa’ khitanain), baik hubungan itu menyebabkan sperma keluar atau tidak. Kedua, wanita yang disenggamai itu tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan laki-laki tersebut, baik perkawinan itu bersifat sah maupun syubhat, seperti perkawinan yang berlasungsung tanpa dihadiri dua orang saksi atau tidak mempunyai wali, atau pernikahan yang dibatasi waktunya. Ketiga, wanita itu bukan hamba sahaya dari yang menyenggamainya. Apabila antara laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seksual itu mempunyai hubungan kepemilikan seperti itu, maka tidak dikatakan zina dan tidak dikenai hukuman tindak pidana perzinaan karena ada unsur syubhat.
Menurut ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, Zaidiah, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, hubungan seksual tersebut tidak hanya dilakukan pada vagina, tetapi juga pada dubur, baik dubur wanita maupun dubur laki-laki (dalam Homeseksual). Bagi mereka, status hukum bagi hubungan seksual yang dilakukan pada vagina dan dubur adalah sama. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, dalam surat al-Ankabut ayat 28, al-A’raf ayat 80-81, dan An-Nisa’ ayat 15-16 yang menjelaskan bahwa hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan atau sesama laki-laki (homoseksual) dinamakan Allah SWT sebagai perbuatan fahisyah (keji).
Berbeda halnya dengan Imam Abu Hanifa dan ulama Madzhab Az-Zahiri yang berpendapat bahwa hubungan seksual yang dikatakan zina itu hanyalah hubungan senggama yang dilakukan pada vagina. Hubungan seksual yang dilakukan pada dubur wanita atau laki-laki yang diharamkan tidak dinamakan zina, melainkan homoseksual (al-liwat), karena menurut mereka, perbedaan nama membawa kepada perbedaan makna. Selanjutnya, Imam Abu Hanifa dan ulam Madzhab Zaidiah menyatakan bahwa menyenggamai mayat perempuan juga tidak termasuk zina. Sebaliknya, ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, berpendapat bahwa orang yang menyenggamai mayat perempuan yang bukan istrinya, baik pada vagina maupun pada duburnya, termasuk zina yang dikenakan hukuman tindak pidana perzinaan. Demikian juga yang disenggamai adalah hewan, ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa perbuatan itu tidak termasuk zina. Namun, menurut beberapa pendapat lemah dari kalangan ulama Syafi’i dan Hanbali bahwa perbuatan itu pun termasuk zina dan hukuman bagi pelakunya adalah dibunuh.
Rukun zina kedua adalah dilakukan secara sadar dan sengaja. Termasuk ke dalam pengertian sadar dan sengaja adalah bahwa pelaku zina itu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan. Implikasinya adalah ia tidak dikenakan hukuman tindak pidana perzinaan jika ia tidak mengetahui dan tidak sadar bahwa perbuatan itu diharamkan atau perempuan yang disenggamainya itu haram untuk disenggamainya. Misalnya, seorang laki-laki memasuki kamar tidurnya setelah berlangsung akad nikah dan didapatinya seorang perempuan di dalam kamar tersebut. Karena belum mengenali wajah perempuan yang dikawininya, laki-laki itu berkeyakinan bahwa perempuan itulah istrinya. Ketika laki-laki tersebut mengajak perempuan itu untuk melakukan hubungan seksual, ternyata perempuan itu mau. Meskipun dilakukan secara sadar dan sengaja, hubungan seksual seperti itu tidak dinamakan zina karena laki-laki tersebut tidak tahu bahwa wanita itu bukan istrinya.
E.     SYARAT-SYARAT ZINA
Ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga hubungan seksual yang dilakukan itu dikatakan sebagai tindak pidana perzinaan.
8.      pelaku perzinaan itu adalah seseorang yang telah cakap bertindak hukum, yang ditandai dengan telah baliq dan berakal.
9.      Menurut ulama Madzhab Maliki, pelakunya seorang muslim. Oleh karenanya, tidak dikenakan hukuman tindak pidana apabila perbuatan itu dilakukan oleh sesama orang kafir. Jika laki-laki kafir menzinai wanita muslim secara paksa (memperkosa), maka hukumannya adalah dibunuh. Sebaliknya, wanita muslim itu dizinai atas dasar suka sama suka, maka wanita itu disiksa dan dinakan hukuman takzir. Akan tetapi, jumhut ulama mengatakan bahwa baik kafir maupun muslim dikenakan hukuman tindak pidana zina.
10.  perbuatan itu dilakukan secara sadar dan sengaja. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang terpaksa, baik laki-laki maupun perempuan, tidak dikenai hukuman perzinaan. Sebaliknya, menurut ulama madzab Hanbali, jika yang dipaksa itu laki-laki, maka ia dikenai hukuman perzinaan, tetapi jika yang dipaksa adalah perempuan, maka ia tidak dikenai hukuman perzinaan.
11.  Yang dizinai adalah manusia. Maka menurut ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, tidak dikenakan hukuman perzinaan, pabila yang dizinainya itu adalah hewan.
12.  perbuatan itu terhindar dari segala bentuk keraguan syubhat. Ulama fiqh membagi hubungan seksual yang berbentuk syubhat itu menjadi tiga bentuk. (a) Syubhat fi al-fi’l (keraguan dalam perbuatan), seperti seorang laki-laki menyanggamai istrinya yang diceraikan melalui khuluk). (b) Syubhat fi al-mahal (keraguan pada tempat), seperti menyanggamai istri yang telah ditalak tiga dengan lafadz kinayah (kiasan), (c) Syubhat fi al-fa’il (keraguan pada pihak pelaku), seperti laki-laki yang menyanggamai seorang perempuan yang bukan istrinya dan berada di kamar tidurnya. Pada saat itu, tidak ada alat penerang, sehingga laki-laki tersebut tidak mengetahui bahwa perempuan itu bukan istrinya. Dalam ketiga bentuk syubhat ini, hubungan seksual tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan zina yang dikenakan hukuman perzinaan.
13.  pelaku mengetahui bahwa perbuatan zina itu diharamkan.
14.  ulama Madzhab Az-Zahiri dan Hanafi mensyaratkan bahwa perempuan yang dizinai itu masih hidup. Sementara menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, apabila mayat perempuan itu bukan istrinya, maka perbuatan itu termasuk zina.
F.      PEMBUKTIAAN TINDAK PIDANA ZINA
Pembuktian tindak pidana perzinaan dapat dilakukan melalui kesaksian dan pengakuan dari pihak pelaku. Apabila alat bukti tindak pidana perzinaan ini adalah para saksi, maka diisyaratkan saksi tersebut berjumlah empat orang laki-laki. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah an-Nisa ayat 15 yang artinya: ”dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaknya ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)..Kemudian dalam surah an-Nur ayat 4 dan 13 Allah SWT mengatakan: ”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka derahlah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera…” dan ”Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatngkan empat orang saksi…” dalam kasus Hilal bin Umaiyah yang menuduh Syuraik bin Samha’ berzina dengan istrinya, Nabi SAW bersabda: ”Datangkan saksi empat orang, jika tidak (ada saksi) maka saya akan menghukum mereka.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Muslim dan an-Nasa’i).
Para ahli fiqh menyatakan bahwa kesaksian yang dapat diterima sebagai pembuktian tindak pidana perzinaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pertama, para saksi itu telah baliq dan berakal. Kedua, terdiri atas empat orang laki-laki. Kesaksian perempuan tidak diterima meskipun lebih dari empat orang atau bersama-sama dengan laki-laki. Ketiga, keempat saksi melihat sendiri perbuatan itu dilakukan pada satu tempat. Keempat, para saksi itu orang muslim yang adil. Kelima, para saksi tidak mempunyai halangan syarak untuk menjadi saksi, seperti tidak ada hubungan kekeluargaan dan tidak ada permusuhan antara salah seorang saksi atau seluruhnya dengan orang yang dituduh berzina. Keenam, menurut ulama Madzhab Hanafi, kesaksian itu tidak kadaluarsa, kecuali ada uzur. Maksudnya, ada tenggang waktu yang cukup lama, tanpa ada uzur, antara perbuatan zina yang disaksikan itu dengan kesaksian yang dikemukakan di depan sidang pengadilan. Akan tetapi, apabila kadaluarsa tersebut disebabkan ada uzur, seperti di negeri itu belum ada lembaga peradilan, maka syarat ini tidak berlaku. Ulama Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak menyetujui syarat ini. Ketujuh, Menurut Madzhab Hanafi, kesaksian itu harus dikemukakan pada sidang pengadilan yang sama. Akan tetapi, ulama Madzhab Syafi’i, az-Zahiri, dan Zaidiah berpendapat bahwa kesaksian itu boleh saja dikemukakan secara sendiri-sendiri. Kedelapan, ulama Madzhab Hanafi juga mensyaratkan bahwa para saksi itu tidak kehilangan kecakapan untuk bertindak hukum sampai hukuman dilaksanakan. Apabila para saksi itu kehilangan kecakapan untuk bertindak hukum, seperti murtad, wafat atau dikenai hukuman qadzf maka kesaksian mereka gugur dan orang yang dituduh melakukan perbuatan zina bebas dari hukuman. Menurut Jumhur Ulama, kecakapan bertindak hukum yang diminta hanyalah ketika para saksi mengemukakan kesaksian mereka di depan hakim. Apabila setelah kesaksian itu mereka kehilangan kecakapan untuk bertindak, maka tidak ada pengaruhnya dalam pembuktian perzinaan tersebut.
Ulama fiqh juga sepakat menerima pengakuan (iqrar) sebagai pembuktian tindak pidana perzinaan. Pengakuan itu dikemukakan oleh orang yang melakukan zina di depan hakim. Alasan ulama fiqh adalah hadits Rasulullah SAW tentang kasus pengakuan Ma’iz kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah melakukan perzinaan. Akan tetapi, ulama fiqh berbeda pendapar tentang perlu tidaknya pengakuan itu diucapkan secara berulang secara empat kali. Ulama Madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa pengakuan itu harus dikemukakan pelaku sebanyak empat kali di depan hakim. Mereka menganalogikan keharusan pengakuan empat kali ini dengan empat orang saksi dalam pembuktian perzinaan. Di samping itu, mereka berpendapat bahwa dalam kasus Mu’iz Rasulullah SAW mengulangi pertanyaannya kepda Ma’iz sebanyka empat kali, sehingga pengakuan yang muncul dari Ma’iz pun empat kali. Akan tetapi ulama Madzhab Maliki, Syafi’i dan az-Zahiri berpendapat bahwa pengakuan berbuat zina dari pelaku cukup satu kali
Adapun syarat-syarat pengakuan sebagai alat bukti perzinaan adalah sebagai berikut: (1) Orang yang mengaku itu dalam keadaan baliq dan berakal sehat, (2) Pengakuan itu muncul dari orang yang mampu melakukan hubungan seksual, seperti tidak impoten. (3) Ulama Madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa pengakuan itu dikemukakan di depan hakim secara jelas dan lisan. Namun, ulama Madzhab Syafi’i membolehkan pengakuan itu melalui isyarat yang dapat dipahami jika orang yang mengakui tersebut bisu. (4) Pengakuan itu dilakukan secara sadar, bukan karena dipaksa. Adapun pengakuan yang kadaluarsa, menurut kesepakatan ulama fiqh tidak mempengaruhi pembuktian perbuatan zina. Artinya, sekalipun pengakuan itu dikemukakan pelaku beberapa lama setelah terjadi perzinaan, pengakuan itu dapat dijadikan alat bukti.
Selanjutnya ulama fiqh juga sepakat menyatakan bahwa seseorang yang telah mengakui berbuat zina di depan hakim, kemudian ia mencabut pengakuannya itu setelah ditetapkan hukumannya atau setelah sebagian hukumannya dilaksanakan, maka hukumannya gugur. Alasannya adalah sabda Rasulullah SAW: ”Tolaklah hudud (apabila terdapat unusur) yang meragukan.” (HR. Al-Baihaki dari Ali bin Abi Thalib). Pencabutan pengakuan berbuat zina ini, menurut kesepakatn ulama fiqh, mengandung unsur keraguan dalam pengakuan yang telah dikemukakan. Sejalan dengan hadits di atas ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa pengakuan berbuat zina boleh dicabut. Hal ini pernah diisyaratkan Rasulullah SAW ketika Ma’iz mengaku berbuat zina. Ketika itu Rasulullah SAW menyatakan:……”Barangkali engkau hanya meraba atau mencium wanita itu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, dan at-Tarmidzi dari Abu Hurairah dan Buraidah). Ungkapan Rasulullah SAW tersebut dipahami oleh ulama fiqh sebagai petunjuk bagi Ma’iz agar mencabut pengakuannya itu. Dalam lanjutan hadits itu dikatakan, ia lari. Ketika itu Rasulullah SAW mengatakan: ”Tinggalkan saja dia, mudah-mudahan ia telah tobat, dan Allah menerima tobatnya.”
Abdul Qadir Audah mengemukakan beberapa hal yang dapat menggugurkan hukuman para pelaku tindak pidana perzinaan. (a) Orang yang mengaku telah berbuat zina mencabut pengakuannya. (b) Para saksi mengingkari kesaksian mereka sebelum hukuman dilaksanakan atau setelah sebagian hukuman dilaksanakan. (c) Ulama Madzhab Hanafi menyatakan bahwa salah satu hal yang dapat menggugurkan hukuman adalah para saksi kehilangan kecakapan bertindak hukum sebelum pelaksanaan hukuman. Akan tetapi, hal ini tidak disetujui jumhur ulama. (d) Ulama Madzhab Hanafi juga menyatakan bahwa apabila saksi wafat sebelum hukuman rajam dilaksanakan, maka hukuman rajamnya gugur karena pelaksanaan hukuman perzinaan yang dibuktikan melalui saksi harus diawali oleh para saksi.
G.    SANKSI HUKUM
Pada permulaan Islam, hukuman bagi para pelaku perzinaan adalah dikurung di rumah sampai ajalnya dan dihukum. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisa’ ayat 15-16. Kemudian para mufasir sependapat mengatakan bahwa hukuman itu dibatalkan oleh surah An-Nur ayat 2. Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan melalui hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad bin Hanbal, abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Samit.
Ulama fiqh membagi hukuman terhadap pelaku tindak pidana perzinaan sesuai dengan statusnya:
Pertama, hukuman zina bagi al-bikr (belum pernah kawin). Menurut ulama fiqh, jika perzinaan itu dilakukan oleh orang yang belum kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka hukumannya ada dua macam, yaitu derah atau cambuk 100 kali dan dibuang selama satu tahun. Alasan mereka didasarkan pada surah An-Nisa’ ayat 2. sementara hukuman pembuangan disandarkan pada hadits Rasulullah SAW: ”Sesungguhnya Allah telah menentukan hukuman bagi perempuan-perempuan yang melakukan perzinaan. Apabila perzinaan dilakukan oleh sesama orang yang belum pernah kawin, maka hukumannya dera 100 kali dan dibuang selama satu tahun, sedangkan janda dengan duda dikenakan dera 100 kali dan rajam.” (HR. Muslim, Ahmad bin Hanbal, abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Samit).
Mengenai hukuman pembuangan selama satu tahun, dikalangan para ulama Madzhab terdapat perbedaan. Menurut ulama Madzhab Hanafi hukuman bagi pezina yang belum kawin hanya dera 100 kali karena hukuman inilah yang ditentukan oleh ayat al-Qur’an. Bila ditambahkan pula hukuman pembuangan bagi mereka, maka hal ini berarti penambahan terhadap nas ayat. Maka, penambahan tersebut termasuk ke dalam nasakh (penambahan hukum), sedangkan ayat al-Qur’an tidak dapat dinasakhkan oleh hadits ahad. Di samping itu, hukuman pembuangan ke negeri lain berakibat negatif bagi negeri tersebut karena dikhawatirkan para pelaku perzinaan tersebut akan melakukan perbuatan serupa, baik dengan sesama mereka yang dibuang maupun dengan orang lain. Oleh karena itu, hukuman pembuangan selama satu tahun tidak termasuk dalam hukuman pokok perzinaan bagi al-bikr, tetapi termasuk ke dalam hukuman takzir yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan penguasa (hakim). Jika hakim menganggap perlu memberlakukan hukuman pembuangan, maka hukuman itu boleh diberlakukan. Sebaliknya, jika hakim menganggap cukup memberlakukan hukuman dera, maka pembuangan tidak diterapkan lagi bagi mereka, tetapi cukup memenjarakan keduanya.
Ulama Madzhab Syafi’i, Hanbali, dan az-Zahiri berpendirian bahwa hukuman bagi al-bikr adalah dera 100 kali dan dibuang selama satu tahun ke negeri lain. Mereka beralasan dengan ayat dan hadits yang dikemukakan di atas. Namun, perempuan yang dikenai hukuman pembuangan itu tidak dibairkan seorang diri di tempat pembuangannya, tetapi harus didampingi oleh mahramnya karena Rasulullah SAW mengatakan ”Perempuan tidak boleh berpergian (musafir) kecuali di dampingi suami atau mahramnya (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah dari Abu Sa’id al-Khudri). Mereka juga beralasan dengan hadits yang diriwayatkan al-Jama’ah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid. Dalam hadits itu disebutkan bahwa seorang pemuda (belum kawin) berzina dengan seorang wanita (telah kawin), lalu Rasulullah SAW menetapkan bahwa laki-laki itu dikenakan hukuman 100 kali dera dan dibuang selama satu tahun, sedangkan wanita itu dikenai hukuman rajam (dilempar dengan batu sampai mati).
Ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa apabila perzinaan itu dilakukan oleh sesama orang yang belum menikah, maka di samping dikenakan hukuman dera 100 kali, laki-laki tersebut dibuang selama satu tahun dan dipenjarakan di tempat pembuangannya itu. Sementara perempuan tidak di buang karena dikhawatirkan akan melakukan perzinaan lagi di tempat pembuangan.
Kedua, hukuman bagi zina al-muhsan. Al-Muhsan adalah orang yang telah baliq, berakal, merdeka dan telah kawin, baik masih terikat perkawinan maupun telah bercerai. Ulama fiqh menyatakan bahwa hukuman bagi al-muhsan yang melakukan perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan adalah dirajam sampai mati. Di samping itu, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW di atas, diberlakukan juga hukuman dera 100 kali.
Tetapi dalam memberlakukan hukuman dera 100 kali di samping hukuman rajam, di kalangan para ulama terdapat perbedaan. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman bagi al-muhsan yang melakukan perzinaan hanya dirajam sampai mati. Hukuman dera 100 kali menurut mereka tidak termasuk hukuman bagi mereka. Meskipun dalam hadits Rasulullah SAW hukuman rajam digabungkan dengan hukuman dera 100 kali, tetapi hadits-hadits yang menyatakn bahwa hukuman rajam bagi al-muhsan lebih banyak dan kuat. Di antaranya hadits riwayat al-Jamaah dari Abdullah bin Mas’ud yang disebutkan di atas dan juga hadits riwayat al-jamaah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhami yang menyebutkan: ”Teliti ya Unais, apabila perempuan ini (istri seseorang) mengaku, maka rajamlah dia.” .
Berbeda halnya dengan ulama Madzhab az-Zahiri dan Zaidiah yang berpendapat bahwa hukuman zina bagi al-muhsan adalah dera 100 kali dan rajam sampai mati. Alasan mereka adalah firman Allah SWT dalam surah al-Nur ayat 2 yang tidak membedakan antara al-bikr dan al-muhsan. Kemudian hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, an-Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah dari Ubadah bin as-samit di atas menggungkan hukuman dera dan rajam bagi al-muhsan. Selanjutnya mereka mengatakan bahwa apabila hukuman bagi al-bikr adalah dera 100 kali digabung dengan pembuangan selama satu tahun, maka bagi al-muhsan juga digabung, dera dan rajam. Hal ini dipertegas lagi oleh Ali bin Abi Thalib ketika menerapkan hukuman perzinaan yang dilakukan al-muhsan pada zamannya. Pada saat itu, Ali bin Abi Thalib menggabungkan hukuman dera 100 kali dengan hukuman rajam bagiSyarahah seraya berkata: ”Saya dera dia berdasarkan firman Allah SWT, dan saya rajam dia berdasarkan sunah Rasulullah SAW.
Ketiga, hukuman zina bagi hamba sahaya. Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa hukuman bagi hamba sahaya dengan status al-bikr, baik laki-laki maupun perempuan, yang melakukan perzinaan adalah setengan dari hukuman al-bikr yang merdeka, yaitu dera 50 kali. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisa ayat 25. Artinya: ”Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Adapun dalam menetapkan hukuman pembuangan terdapat perbedaan pendapat di antara ulama fiqh. Jumhur ulama berpendapat bahwa hamba sahaya tidak dikenakan hukuman pembuangan karena memberlakukan hukuman ini merugikan dan sekaligus menghukum tuannya. Padahal hukum Islam berprinsip bahwa yang dikenakan hukuman itu hanyalah pelaku tindak pidana.” demikian juga halnya dengan hamba sahaya dengan status al-muhsani, hukumannya juga separo dari hukuman al-muhsan yang merdeka.
Lain halnya dengan ulama Madzhab az-Zahiri yang berpendapat bahwa disamping dikenai hukuman dera 100 kali, hamba sahaya juga dibuang selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan keumuman kandungan surah al-Nur ayat 2 di atas yang tidak membedakan antara orang merdeka dan hamba sahaya, dan hadits yang menggabungkan hukuman dera 100 kali dan hukuman pembuangan di atas. Mereka juga tidak membedakan hukuman bagi hamba sahaya yang al-muhsan dengan orang merdeka yang al-muhsan.


H.    DALIL ATAU DASAR HUKUMNYA
Perbuatan zina diharamkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut: Pertama, surat An-Nur ayat 2
وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: ”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Kedua, Surat an-Nisa ayat 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Artinya:. ”Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Ketiga, Surat al-Israa’ ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: ”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
Keempat, Surat An-Nur ayat 30-31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Kelima, Surat Yusuf ayat 24
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ ۖ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَىٰ بُرْهَانَ رَبِّهِ ۚ كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ ۚ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ
Artinya; ”Sesungguhnya wanita itu Telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu Andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.”
Keenam, Surat Al Ma’aarif ayat 29
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Artinya: ”Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,”
Demikan halnya atas larangan Al Qur’an mengenai homoseksualitas :
Ketujuh, Surat A’raf ayat 81 :
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Artinya: ”Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Demikian juga dalam sabda Rasulullah SAW dikatakan bahwa perbuatan zina termasuk salah satu dosa besar (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW lainya adalah; Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya; Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda; Apabila seorang hamba perempuan milik salah seorang di antara kamu, melakukan perbuatan zina dan telah terbukti, maka hukumlah dia dengan cambukan rotan dan janganlah kamu memakinya. Jika dia mengulanginya lagi perbuatan zina itu, maka cambuk rotanlah dia dan janganlah kamu memakinya. Dan jika dia mengulanginya lagi buat kali ketiganya dan terbukti, maka juallah dia walaupun dengan harga sehelai rambut.” (HR. Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar