BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pajak adalah iuran kepada negara
yang dapat dipaksakan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan tanpa
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang tujuannya untuk
digunakan membiayai pengeluaran public sehubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Prinsip Pemungutan Pajak Menurut
teori yang ada bahwa negara berhak memungut pajak dari penduduknya, karena
penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara.Makin besar kepentingan
penduduk kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya.
Sama dengan teori asuransi, teori
ini mempunyai kelemahan antara lain tentang fungsi negara untuk melindungi
segenap rakyatnya. Negara tidak boleh memilih-milih dalam melindungi
penduduknya. Jika misalnya di suatu RT (Rukun Tetangga) terjadi kebakaran,
apakah hanya mereka yang sudah bayar pajak yang dibantu dan diselamatkan oleh
petugas mobil kebakaran? Di samping itu jika ditinjau dari unsur definisi
pajak, maka adanya hubungan langsung atau kontraprestasi (dalam hal ini
kepentingan wajib pajak) telah menggugurkan eksistensi pajak itu sendiri.
Pengertian tunggakan pajak Tunggakan
pajak merupakan pajak yang terutang ataupun yang belum dibayar kepada negara
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jumlah hutang pajak yang harus
dibayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan tercantum dalam surat ketetapan
pajak (SKP) dan harus dibayar oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak.
Dalam pelaksanaannya tidak semua
wajib pajak atau penanggung pajak melunasi pajak yang terhutang tepat
waktu.Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan hutang pajak tersebut
belum juga dilunasi, maka dilakukkan biaya tindakan penagihan dengan pajak.
Penagihan atau pajak adalah serangkaian tindakan agar penaggung pajak melunasi
utang pajak dan penagihan pajak menegur memperingatkan, melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan
pelaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah
disita. Prosedur penagihan pajak dimulai dari dikeluarkannya Surat Ketetapan
Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak.SKP tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan
yang disampaikan dan disusun oleh wajib pajak sendiri yang dikenal dengan
istilah self assessment system.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dan tujuan
pemeriksaan pajak?
2. Apa saja ruang lingkup pemeriksaan
pajak?
3. Apa saja jenis dan jangka waktu
pemeriksaan pajak?
4. Apa saja metode dan tehnik
pemeriksaan pajak?
5. Apa saja pengertian penyidikan pajak
?
6. Bagaimana
penyelesaian sengketa melalui Direktorat Jendral Pajak?
7. Bagaimana
penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Pajak?
C. TUJUAN PEMBAHASAN MASALAH
1. Agar
mahasiswa memahami tujuan pemeriksaan pajak
2. Agar
mahasiswwa memahami ruang lingkup pemeriksaan pajak
3. Agar
mahasiswa memahami jenis dan jangka waktu pemeriksaan pajak
4. Agar
mahasiswa memahami metode dan teknik pemeriksaan pajak
5. Agar
mahasiswa memahami pengertian penyidikan pajak
6. Agar
mahasiswa memahami penyelesaian sengketa melalui direktorat jendral pajak
7. Agar
mahasiswa memahami bagaimana penyelesaian sengketa melalui badan penyelesaian
sengketa pajak
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan pajak adalah
serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,mengolah data dan atau keterangan
lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.
Sedangkan definisi pemeriksaan dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :
“Pemeriksaan adalah serangkaian
kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.”[1]
B. TUJUAN
PEMERIKSAAN PAJAK
Tujuan dari pemeriksaan pajak ialah :
1.
Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
·
Harus
dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan restitusi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang KUP
·
Dapat
dilakukan dalam hal wajib pajak :
a.
menyampaikan
SPT LB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak;
b.
menyampaikan
SPT rugi;
c.
tidak
menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melampau jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam Surat teguran;
d.
melakukan
penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran usaha;
e.
WP
OP yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
f.
menyampaikan
Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib
Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2.
Tujuan
lain, yaitu:
a. Pemberian NPWP secara jabatan
b. Penghapusan NPWP
c. Pengukuhan atau pencabutan
pengukuhan pengusaha kena pajak
d. Wajib pajak mengajukan keberatan
e. Pengumpulan bahan guna menyusun
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
f. Pengumpulan bahan guna menyusun
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
g. Pengumpulan bahan guna menyusun
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
h. Penentuan satu atau lebih tempat
terutang PPN
i.
Pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak
j.
Memenuhi
permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
C.
RUANG
LINGKUP PEMERIKSAAN PAJAK
1. Satu
atau beberapa bulan (masa): ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan
atau pemotongan. Seperti PPn, PPnBM, PPh pasal 21, PPh pasal 22, 23, 26, PPh
pasal 4 (2)
2. Bagian
tahun pajak atau tahun pajak: menguji kewajiban PPh badan atau PPh OP. Tidak selalu
12 bulan. Contoh: bulan Mei sebuah perusahaan dibubarkan dan likuidasi bulan
Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak
D.
JENIS
DAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PAJAK
1. Jenis
Pemeriksaan:
a. Pemeriksaan
Lapangan dilakukan di tempat WP atas satu jenis pajak, beberapa jenis pajak
atau seluruh jenis pajak, untuk tahuntahun yang lalu maupun untuk tahun
berjalan.
b. Pemeriksaan
Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
2. Jangka
Waktu:
a. Pemeriksaan
Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat
diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal
Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
b. Pemeriksaan
Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tigabulan dan dapat
diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak
datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Apabila dalam pemeriksaan lapangan
ditemukan indikasi yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi
khusus lain. Dalam hal pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan
pajak.
E.
METODE
DAN TEHNIK PEMERIKSAAN PAJAK
1. Metode
Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas
kebenaran pospos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang
dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.
2. Metode
Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan
pengujian atas kebenaran pospos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk
lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan
penghitungan tertentu.
Pendekatan:
a.
Transaksi Tunai dan Bank;
b.
Sumber dan Penggunaan Dana;
c.
Penghitungan Rasio;
d.
Satuan dan/atau Volume;
e.
Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);
f.
Penghitungan Biaya Hidup
Tehnik
Pemeriksaan Pajak
a.
Pemanfaatan informasi internal dan/atau
eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Pengujian keabsahan dokumen;
c.
Evaluasi;
d.
Analisis angka-angka
e.
Penelusuran angkaangka (tracing)
f.
Penelusuran bukti
g.
Pengujian keterkaitan
h.
Ekualisasi atau rekonsiiasi
i.
Permintaan keterangan atau bukti
j.
Konfirmasi
k.
Inspeksi
l.
Pengujian kebenaran fisik
m. Pengujian
kebenaran pengitungan matematis
n.
Wawancara
o.
Uji petik (sampling)
p.
Teknik audit berbantuan computer (TABK)
q.
Teknik-teknik lainnya.[2]
F.
PENGERTIAN
PENYIDIKAN
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan
adalah serangkaian taindakan yang dilakukan oleh penyidik,untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi,serta menemukan tersangkanya.[3]
Tindak
pidana di bidang perpajakan meliputi perbuatan:
1. yang
dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili pengurus
2. memenuhi
rumusan undang-undang
3. diancam
dengan sanksi pidana
4. melawan
hukum
5. dilakukan
di bidang perpajakan
6. dapat
menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara
Penyidik
adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan direktorat jenderal
pajak yang diberi weewnang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan
G.
WEWENANG
PENYIDIK
Dalam
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 44 jo. KEP-272/PJ/2002 Pasal 9 (2)
Wewenang
Penyidik adalah :
1. menerima,
mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas;
2. meneliti,
mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
3. meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
4. memeriksa
buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
5. melakukan
penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
6. meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan;
7. menyuruh
berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau
dokumen yang dibawa;
8. memotret
seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
9. memanggil
orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
10. menghentikan
penyidikan; dan/atau
11. melakukan
tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
H.
ASAS
HUKUM PENYIDIKAN
1. Asas
praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, dan
atau
dihadapkan
di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
2. Asas
persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dimuka hukum, tanpa ada perbedaan;
3. Asas
hak memeproleh bantuan/penasehat hukum,setiap tersangka perkara tindak pidana
di bidang perpajakan wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang
semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya
sejak dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
I. PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI DIREKTORAT
JENDRAL PAJAK
Ketika Wajib Pajak memperoleh Surat
Ketetapan Pajak dan merasa tidak puas atas ketetapannya, sesuai Pasal 25 UU KUP
Wajib Pajak bisa mengajukan upaya hukum keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak
yakni Ke Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan.
Selengkapnya ketentuan pasal 25 UU KUP menyatakan sebagai berikut :[4]
Ayat
(1) : Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak
atas suatu:
a. Suatu
Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b. Suatu
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c. Suatu
Ketetapan Pajak Bayar Lebih
d. Surat
Ketetapan Pajak Nihil
e. Pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Ayat (2) :Keberatan diajukansecara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakanjumlah pajak yang terutang
atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Ayat (3)
: Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya.
Ayat (4) :
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak
dipertimbangkan
Ayat
(5) : Tanda penerimaan surat keberatan
yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu
atau tanda pengiriman surat keberatan pos tercatat menjadi tanda bukti
penerimaan surat keberatan
Ayat
(6) : Apabila diminta oleh Wajib Pajak
untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan
keterangansecara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak,
penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
Ayat
(7) : Pengajuan keberatan tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
Sementara untuk masalah kepabeanan,
Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
sesuai UU No. 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan dalam waktu 30 hari sejak penetapan dengan menyerahkan jaminan
sebesar Bea Masuk yang harus dibayar sesuai Pasal 93 dan juga terhadap
pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat 1 UU
tersebut.
Begitu juga dengan pajak daerah yang
diatur dalam UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000, bahwa wajib pajak bisa mengajukan keberatan
kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk yang telah menertibkan
ketetapan pajak yang berupa:
1. Surat
Ketetapan Pajak Daerah
2. Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
3. Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
4. Surat
Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar
5. Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil
6. Pemotongan
atau pungutan oleh pihak ketiga berdasar peraturan perundang-undangan pajak
daerah yang berlaku.
Untuk dapat mengajukan upaya hukum
keberatan, maka Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan berikut yakni :
1. Diajukan
tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia
2. Diajukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau
pemungutan, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
3. Mengemukakan
jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai alasan yang jelas
4. Untuk
satu surat keberatan diajukan terhadap satu ketetapan pajak atau
pemotongan/pemungutan pajak
Setelah kantor pajak melakukan proses
pemeriksaan, sesuai Pasal 26 ayat 3 UU KUP, ada 4 kemungkinan keputusan yang
diterbitkan Direktur Jendral Pajak yakni :
1. Ditolak
karena tidak ditemukan cukup bukti. Dengan keputusan seperti itu Wajib Pajak
hanya bisa membayar utang pajak yang ditentukan atau banding ke Pengadilan
Pajak
2. Diterima
Sebagian jika hanya sebagian alasan dan bukti yang mendukung untuk dikuranginya
jumlah pajak
3. Diterima
Seluruhnya karena bukti dan alasan yang mendukung untuk diterimanya seluruh
keberatan
4. Menambah
ketetapan pajak apabila setelah pemeriksaan mendapat bukti yang menambah jumlah
ketetapan pajak
J.
PENYELESAIAN
SENGKETA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Jika
wajib pajak masih tidak puas dengan keputusan Direktur Jendral Pajak, maka
Wajib pajak bisa mengajukan hukum banding ke pengadilan pajak sesuai UU No. 14
Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
1)
Upaya
Banding
Jika wajib pajak masih tidak puas dengan
keputusan Direktur Jendral Pajak, maka Wajib pajak bisa mengajukan hukum
banding ke pengadilan pajak sesuai UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan
Pajak.
Dalam ketentuan Pasal 1 UU Pengadilan
Pajak yang dimaksud dengan banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan
Wajib Pajak terhadap keputusan yang dapat di bandingkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Apabila Wajib Pajak akan mengajukan
upaya hukum banding, haruslah memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Permohonan
diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia
2. Diajukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Direktur
Jenderal Pajak mengenai keberatan perpajakan yang diajukan banding atau 60
(enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai mengenai keberatan kepabeanan dan cukai. Pengakuan banding 3 (tiga) bulan
tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan pemohon banding
3. Terhadap
satu keputusan diajukan satu surat banding
4. Mencantumkan
alasan-alasan yang jelas dan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding
5. Melampirkan
salinan keputusan yang dibanding dan bukti-bukti pendukung lainnya, termasuk
melampirkan Surat Setoran Pajak
6. Melunasi
50% dari jumlah yang terutang atas keputusan yang dibanding[5]
2)
Upaya
Gugatan
Selain banding, wajib pajak juga bisa
melakukan upaya hukum gugatan. Gugatan adalah upaya hukum yang bisa dilakukan
Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajakatau terhadap keputusan yang
dapat digugat berdasar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan juga dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal lainnya seperti diatur
dalam Pasal 23 ayat 2 UU KUP. Selengkapnya ketentuan Pasal 23 ayat 2 UU KUP
menyatakan bahwa ‘Gugatan’ Wajib Pajak terhadap :
a) Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pengumuman Lelang
b) Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26
c) Keputusan
pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat
Tagihan Pajak
d) Keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak
yang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
Untuk
dapat mengajukan gugatan, maka harus dipenuhi syarat berikut :
a) Diajukan
tertulis dalam Bahasa Indonesia
b) Jangka
waktu gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal
pelaksanaan penagihan, sedangkan untuk gugatan terhadap keputusan adalah 30
hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu tersebut tidak
mengikat apabila tidak bisa dipenuihi karena keadaan diluar kekuasaan
penggugat. Dan untuk hal itu maka penggugat medapat perpanjangan 14 hari sejak
berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
c) Terhadap
satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Fungsi dan tujuan pemeriksaan pajak secara keseluruhan
adalah supaya Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya dengan benar.Benar
karena Wajib Pajak melaporkan kegiatan usahanya sesuai keadaan sebenarnya.Tidak
ada yang ditutupi, tidak ada yang disembunyikan dan terbuka.Benar karena Wajib
Pajak telah menghitung pajak terutang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
1.
Ada
banyak ketentuan dalam melakukan pemeriksaan pajak, secara garis besar
diantaranya yaitu :
a. Ruang Lingkup pemeriksaan
b. Kriteria Pemeriksaan
c. Jenis Pemeriksaan
d. Jangka Waktu Pemeriksaan
e. Jangka Waktu RestitusiPajak
f. Penyelesaian Pemeriksaan
g. Pertemuan dengan Wajib Pajak
h. Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
i.
Permintaan
Keterangan
j.
SPHP
dan Closing Conference
2.
Setiap
dilakukan pemeriksaan pajak oleh kantor pajak, Wajib pajak mempunyai kewajiban
dan haknya yang telah ditentukan oleh perundang –undangan.
B.
SARAN
Sebagai umat manusia yang tak pernah
lepas dari salah, kami selaku penulis hanya melampirkan materi yang terbaik,
jika ada ditemukan kesalahan- kesalahan dalam penulisan mohon dimaafkan.Semoga
mkalah ini dapat menjadi referensi bagi yang membacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Soemit ro, Rochmat, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung: PT ERESCO,
1992.
Suandi, Erly, Hukum Pajak. Edisi Kelima, Jakarta:
Salemba Empat, 2011.
Resmi,Siti, Perpajakan Teori Dan Kasus.Edisi Ketujuh Buku I. Jakarta : Salemba
Empat, 2010
[1] Suandi, erly, hukum
pajak. Edisi kelima,( jakarta:
salemba empat, 2011) hlm 56
[2]
Resmi,Siti,
Perpajakan Teori Dan Kasus.Edisi
Ketujuh Buku I. (Jakarta : Salemba Empat, 2010) Hlm 98
[3] Rochmat soemitro, penganter singkat pajak (bandung :PT
ERESCO, 1992) hlm 33
[4]
Http://WWW.Pajak.Go.Id/Content/Pemeriksaan-Pajak.Html. Di Akses Pada 02 April 2019 Jam 20: 34
[5]
Http://Pajaktaxes.Blogspot.Com/P/Pemeriksaan.Html . Di Akses Pada
02 April 2019 Jam 20: 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar