BAB
I
PEMBAHASAN
1.1
Latar
Belakang
Hukum Pidana atau Fiqh Jinayah
merupakan bagian dari syari’at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah
saw. Oleh karenanya pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana
islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh
pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri. Walaupun
dalam kenyataannya, masih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang
apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana ketentuan-ketentuan
hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada tiga bagian jarimah yang
digolongkan menurut berat ringannya hukuman, yaitu Hudud, Qishas-Diyat dan
Ta’zir. Hudud dapat dikategorikan sebagai sebuah hukuman yang telah ditetapkan
oleh nash. Qishas-Diyat adalah hukuman yang apabila dimaafkan maka qishas dapat
diganti dengan diyat. Dan Ta’zir, adalah jarimah yang belum ada ketentuan
nasnya dalam Al-Qur’an. Belum ditentukan seberapa kadar hukuman yang akan
diterima oleh si tersangka/si pelaku kejahatan. Jarimah ta’zir lebih di
tekankan pada hukuman yang diberikan oleh pemerintah/kekuasaan mutlak berada di
tangan pemerintah tapi masih dalam koridor agama yang tidak boleh bertentangan
dengan hukum Allah swt.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah yang akan dikemukakan adalah:
1.
Apakah yang di maksud
dengan Jarimah Ta’zir?
2.
Jelaskan Macam-Macam
Jarimah Ta’zir?
3.
Siapakah yang dapat Menetapkan
Ta’zir?
4.
Sebutkan Bentuk Hukuman
Ta’zir?
5.
Siapakah Orang yang
dapat Pengecualian Hukuman Ta’zir?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui
pengertian Jarimah Ta’zir.
2.
Mengetahui Macam-Macam
Jarimah Ta’zir.
3.
Mengetahui siapakah yang
dapat Menetapkan Ta’zir.
4.
Mengetahui bentuk-bentuk
hukuman Ta’zir.
5. Mengetahui
siapa yang dapat pengecualian terhadap hukuman Ta’zir.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ta’zir / تعريف التعزير
Ta’zir menurut Abdul Qadir Audah yakni:
التعزير هو : تاديب على ذنوب لم تشرع فيها ا لحدود. هو عقوبة على
جرائم لم تضع الشريعة لاانها عقوبة مقدرة
“Ta’zir adalah pendidikan atas dosa-dosa
yang belum di syariatkan padanya hukuman (yang belum ditentukan hukuman
padanya). Dianya hukuman atas tindak pidana yang tidak ada tempat syariatnya
karena bahwasanya hukuman itu di kuasakan”.[1]
جرائم
اتعازر:هي الجرائم التي يعاقب عليها بعقوبة او اكثر من عقوبات اتعزر,ومعن اتعزر
اتاديب.
“Tindak pidana ta’zir: tindak pidana ta’zir dihukum atasnya dengan
satu hukuman atau lebih dari macam-macam hukuman ta’zir. Dengan makna secara
bahasa yakni pengajaran.”[2]
Sedangkan Jarimah Ta’zir secara bahasa adalah memberi pengajaran
(al-ta’dib). Sedangkan jarimah Ta’zir menurut hukum pidana islam adalah
tindakan yang berupa edukatif (pengajaran) terhadap pelaku perbuatan dosa yang
tidak ada sanksi hadd dan kifaratnya. Atau dengan kata lain, ta’zir adalah
hukuman yang bersifat edukatif dan hukumannya di tentukan oleh hakim, atau
pelaku tindak pidana atau pelaku perbuatan maksiat yang hukumannya belum
ditentukan oleh syari’at.[3]
Tim penyusun kamus Al-Mu’jam Al-Wasith, mendefinisikan ta’zir
sebagai pengajaran yang tidak sampai pada ketentuan had syar’i seperti
pengajaran terhadap seseorang yang mencaci-maki (pihak lain), tetapi bukan
berupa tuduhan berzina.[4] Jadi,
dapat dijelaskan bahwa ta’zir adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah
yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’, dikalangan para fuqoha jarimah
yang hukumannya belum di tetapkan oleh syara’ disebut dengan jarimah ta’zir.
Dapat dipahami juga bahwa jarimah ta’zir terdiri atas perbuatan-perbuatan
maksiat yang tidak di kenakan hukuman had dan tidak pula kifarat.[5]
Aturan hukum pidana islam yang paling fleksibel terdapat pada
jarimah ta’zir, Pada kategori jarimah ini, baik kriminalisasi suatu perbuatan
maupun hukumannya diserahkan kepada Hakim. Jadi ta’zir merupakan hukuman bagi
perbuatan pidana (jarimah) yang tidak ada ketetapannya nas tentang hukumnya.[6]
2.2 Macam-Macam Jarimah Ta’zir / اقسام
/انوع الجريمة التعزير
Abdul Qadir Audah seorang ulama asal Kairo, Mesir membagi Jarimah
Ta’zir dari dasar hukum penetapannya menjadi tiga bagian, yakni:
1.
Jarimah
hudud dan qishah diyat yang mengandung unsur shubhat (samar) dan tidak memenuhi
syariat, baik shubhat fi al-fi’li, fi-al’fa’il maupun fi-al-mahal.
Akan tetapi, hal itu sudah dianggap sebagai perbuatan maksiat, seperti
pencurian harta syirkah, pembunuhan ayah terhadap anaknya, dan pencurian
yang bukan harta benda.
2.
Jarimah
ta’zir yang jenis jarimahnya ditentukan oleh nash, tetapi sanksinya oleh
syariat diserahkan kepada penguasa, seperti sumpah palsu, saksi palsu,
mengurangi timbangan, menipu, mengingkari janji, mengkhianati amanah, dan
menghina agama.
3.
Jarimah
ta;zir yang jenis dan sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi
terealisasinya kemashlahatan ummat.[7]
Sedangkan menurut Wahbah Al-Zhuali, berdasarkan haq yang dilanggar,
ada dua macam jarimah ta’zir. Yang dijelaskan sebagai berikut:
1.
Jarimah
ta’zir yang menyinggung hak Allah.
Artinya,
semua perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan umum.
Misalnya, membuat kerusakan di muka bumi, penimbunan bahan-bahan pokok, dan
penyelundupan.
2.
Jarimah
ta’zir yang menyinggung hak individu.
Artinya,
setiap perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada orang tertentu, bukan orang
banyak. Misalnya, pencemaran nama baik, penghinaan, penipuan, dan pemukulan.[8]
Dari segi
sifatnya, jarimah ta’zir dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu
a.
Ta’zir karena melakukan perbuatan
maksiat.
b.
Ta’zir karena melakukan perbuatan
yang membahayakan kepentingan umum;
c.
Ta’zir karena melakukan pelanggaran.
Abdul aziz
amir membagi secara rinci kepada beberapa bagian, yaitu:
a)
Jarimah ta’zir yang berkaitan denag
pembunuhan;
b)
Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan
perlukaan;
c)
Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan
kejahatan kehormatan dan kerusakan akhlak;
d)
Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan
harta.
e)
Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan
kemaslahatan individu;
f)
Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan
keamanan umum.[9]
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jarimah ta’zir terbagi
menjadi dua kategori, yaitu ta’zir syara dan ta’zir penguasa. Dua bentuk
jarimah ta’zir tersebut memiliki perbedaan dan persamaannya. Ta’zir syara’
ditentukan oleh syara’ dan bersifat abadi, artinya sejak diturunkan oleh
pembuat syariat, selamanya dianggap sebagai jarimah. Ini karena jarimah ta’zir
syara sejak awal telah dianggap sebagai perbuatan maksiat, yaitu perbuatan yang
dilarang dan melakukannya dianggap perbuatan syariat.
Adapun ta’zir penguasa ditentukan oleh penguasa dan bersifat
sementara, bergantung pada keadaan dan dapat dianggap jarimah apabila
diperlukan. Sebaliknya, dapat dianggap bukan jarimah jika menghendaki demikian.
Hal ini karena pada dasarnya ta’zir penguasa bukan perbuatan yang dilarang
mengerjakannya, melainkan keadaan yang menyebabkan perbuatan itu dilarang.
Adapun kesamaan nya sama-sama di tentukan oleh penguasa. Artinya, Jarimah
ta’zir bersifat longgar.[10]
2.3
Yang
Dapat Menetapkan Hukuman Ta’zir
Pelaksanaan hukuman pada jarimah
ta’zir diputuskan oleh hakim, dan menjadi hak penguasa Negara atau petugas yang
ditunjuk olehnya. Hal ini oleh karena hukuman itu disyari’atkan untuk
melindungi masyarakat, dengan demikian hukuman tersebut menjadi haknya dan
dilaksanakan oleh wakil masyarakat, yaitu penguasa Negara seperti presiden atau
aparat Negara. Orang lain, selain penguasa atau orang yang ditunjuk oleh nya
tidak boleh melaksankan hukuman ta’zir, meskipun hukuman tersebut menghilangkan
nyawa. Apabila ia melaksanakan sendiri dan hukumannya berupa hukuman mati
sebagai ta’zir maka ia dianggap sebagai pembunuh, walaupun sebenarnya hukuman
mati tersebut adalah hukuman yang menhilangkan nyawa.[11]
Dari uraian tersebut di atas
terlihat adanya perbedaan pertanggung jawaban dari pelaksanaan hukuman yang
tidak mempunyai wewenang, dalam melaksanakan hukuman mati sebagai had dan
sebagai ta’zir. Orang yang melaksanakan sendiri hukuman mati sebagai had, tidak
dianggap sebagai pembunuh, sedangkan yang melaksanaakan sendiri hukuman mati
sebagai ta’zir dianggap sebagai pembunuh. Perbedaan tersebut disebabkan ,
karena hukuman had adalah hukuman yang sudah pasti yang tidak bisa digugurkan
atau dimaafkan, sedangkan hukuman ta’zir masih bisa dimaafkan oleh penguasa
Negara, apabila situasi dan kondisi menghendaki untuk dimaafkan dengan berbagai
pertimbangan.[12]
Sedangkan Nurul Irfan, dalam bukunya hukum pidana islam mengatakan
bahwa pihak yang berhak memberikan hukuman ta’zir kepada pelanggar hukum syar’i
selain penguasa atau hakim adalah orangtua untuk mendidik anaknya, suami untuk
mendidik istrinya, atau guru untuk mendidik muridnya. Namun, selain penguasa
atau hakim, terikat jaminan keselamatan terhukum. Artinya, mereka tidak boleh
megabaikan keselamatan jiwa dalam menetapkan ta’zir.[13]
Menurut Imam Syafi’i dan Abu
Hanifah, memberikan hukuman ta’zir oleh selain penguasa atau hakim harus
terikat dengan jaminan keselamatan karena mendidik dan memberi peringatan tidak
boleh sama dengan apa yang dilakukan oleh penguasa atau hakim yang memang
ditugaskan oleh syariat. Hal ini
didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh, bahwasanya Rasulullah
SAW bersabda:
عن ابي ةريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:انما الامام جنة يقاتل
من وراىة و يتقى به فان امر بتقوى الله عزوجل وعدل كان له بذلك اجر وان يامر بغيره
كان عليه منه.
Dari
Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda: sesungguhnya imam (penguasa
pemerintah) adalah perisai (bagi rakyatnya). Dari belakangnya musuh-musuh
diperangi. Jika imam memerintak dengan taqwa kepada Alah dan bertindak adil,
baginya pahala, dan jika ia memerintahkan dengans elain taqwa, baginya dosa
bagi pemerintahnnya.(HR. Muslim dalam Al-Imarah).[14]
Didalam
kitab Subulus Salam disebutkan bahwa selain penguasa, orang yang dapat
melakukan hukuman ta’zir yakni:
1.
Ayah,
seorang ayah boleh menjatuhkan hukuman ta’zir kepada anaknya yang masih kecil
dengan tujuan edukatif. Apabila sudah baligh, ayah tidak berhak memberikan
hukuman ta’zir kepada anaknya meskipun anak tersebut idiot.
2.
Majikan,
seorang majikan berhak menta’zir hambanya, baik yang berkaitan dengan hak
dirinya maupun hak Allah.
3.
Suami,
seorang suami boleh menta’zir istrinya apabila istrinya melakukan nusyuz
tethadapnya.[15]
2.4
Bentuk-Bentuk
Hukuman Ta’zir
Hukuman ta’zir jumlahnya sangat
banyak, karena mencakup semua perbuatan maksiat yang hukumannya belum
ditentukan oleh syara’ dan diserahkan kepada ulil amri untuk mengaturnya dari
hukuman yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam penyelesaian perkara
yang termasuk jarimah ta’zir, hakim diberi wewenang untuk memilih diantara
kedua hukuman tersebut, mana yang sesuai dengan jarimah yang dilakukan oleh
palaku. Dalam ta’zir, hukuman itu tidak ditetapkan dengan ketentuan (dari Allah
dan rasulnya), dan Qodhi diperkenankan untuk mempertimbangkan baik bentuk
hukuman yang akan dikenakan kadarnya.[16]
Berikut pembagian hukuman ta’zir:
1)
Hukumann
Ta’zir yang Berkaitan dengan Badan
a) Hukuman mati
Hanafiyah
membolehkan kepada ulil amri untuk menerapakan hukuman mati sebagai ta’zir
dalam jarimah-jarimah yang jenisnya diancam dengan hukuman mati apabila jarimah
tersebut dilakukan berulang-ulang. Contohnya pencurian yang berulang-ulang dan
menghina nabi beberapa kali yang dilakukan oleh kafir dzimmi, meskipun setelah
itu ia masuk islam.
Maliki dan
sebagian ulama Hanabilah juga membolehkan hukuman mati sebagai sanksi takzir
tertinggi. Contohnya, sanksi bagi mata-mata dan orang yang melakukan kerusakan
dibumi. Demikian juga sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan hukuman mati dalam
kasus homoseksual dan para penyebar aliran-aliran sesat yang menyimpang dari
Al-quran dan Assunnah.[17]
Hal ini
didukung oleh hadis yang di riwayatkan oleh Muslim dan Buraidah yang berisi:
من خرج وامرالناس جمع يريد تقرقهم فا قتلوه
Barangsiapa keluar ingin memecah persatuan dari kekuasaan
seseorang, berilah ia hukuman mati.
Dari beberapa pendapat diatas
yang lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan hukuman mati sebagai
sanksi ta’zir tertinggi, meskipun dalam pelaksanaannya ada persyaratan yang
ketat. Syarat-syarat tersebut yaitu:
1.
Apabila
pelaku adalah residivis yang hukuman-hukuman
sebelumnya tidak memberikan dampak apa-apa bagi dirinya.
2.
Harus
benar-benar dipertimbangkan dampak kemashlahatan masyarakat serta pencegahan
kerusakan yang menyebar dimuka bumi.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa
menurut ulama, hukuman mati sebagai sanksi ta’zir tertinggi hanya diberikan
kepada pelaku jarimah yang berbahaya sekali, yang berkaitan dengan jiwa,
keamanan, dan ketertibab masyarakat atau apabila sanksi-sanksi sebelumnya tidak
memberi pengaruh baginya. Hal ini sangan tepat jika diterapkan bagi pelaku
korupsi dan produsen/pengedar narkoba.[18]
b)
Hukuman
Cambuk
Alat yang digunakan untuk hukuman jilid ini adalah
cambuk yang pertengahan (sedang, tidak terlalu besar dan tidak terlalau kecil)
atau tongkat. Pendapat ini juga dikemukakan oleh imam Ibn Taimiyah, dengan alas
an karena sebaik-baiknya perkara adlah pertengahan.
Apabila orang yang dihukum ta’zir itu laki-laki maka
baju yang menghalanginya sampainya cambuk ke kulit harus dibuka. Akan tetapi,
apabila orang terhukum itu seorang perempuan maka bajunya tidak boleh dibuka,
karena jika demikian akan ternukalah auratnya.[19]
Hukuman ini
dapat dikatakan efektif karena dalam jarimah ta’zir ini, penguasa atau hakim
diberikan kewenangan untuk menetapkan jumlah cambukan yang disesuaikan dengan
bentuk jarimah, kondisi pelaku, dan efek bagi masyarakat. Hukuman cambuk juga
bersifat peribadi sehingga tidak sampai menelantarkan keluarga terhukum.
Sesudah sanksi dilaksanakan, terhukum dapat langsung dilepas dan ia dapat
bekerja seperti biasa. Hal ini sesuai dengan prinsip berikut yang tertuang
dalam firman Allah.
ولاتكسب كل نفس الا عليها ولاتزروازرة وزراخرى
Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung
jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. (QS.
Al-An’am(6):164).[20]
Adapun mengenai jumlah cambukan maksimal dalam jarimah ta’zir ulama
berbeda pendapat.
a.
Menurut
mazhab Hanafi, tidak boleh melampaui batas hukuman had. Hal ini didasarkan
dengan hadis berikut.
من بلغ حدا في غير حد فهو من المعتدين
Barangsiapa
yang melampaui hukuman dalam hal selain hudud, ia termasuk melampaui batas. (HR. Al-Baihaqi dari Nu’am bin Basyir dan Al-Dhahak)
b.
Abu
Hanifah berpendapat bahwa jumlah cambukan dalam jarimah ta’zir tidak boleh
lebih dari tiga puluh sembilan kali karena hukuman cambuk bagi peminum khamar
adalah empat puluh kali.
c.
Ulama
Malikiyah berpendapat bahwa sanksi takzir boleh melebihi had selama mengandung
maslahat. Alasan mereka adalah Umar bin Khaththab yang pernah mencambuk Muan
bin Zaidah yang memalsukan stempel Baitul Mal dengan 100 kali cambukan.
d.
Ali
bin Abi Thalib pernah mencambuk orang yang meminum khamr pada siang hari bulan
Ramadhan dengan 80 kali cambukan dan ditambah 20 kali sebagai ta’zir.[21]
Adapun sifat dari hukuman cambuk dalam jarimah ta’zir tidak boleh
dijatuhkan pada wajah, kepala, dan kemaluan. Karena ta’zir hanya bertujuan
memberi pelajaran dan tidak boleh sampai menimbulkan cacat. Oleh karena itu,
apa yang dikatakan oleh ulama bahwa tempat sasaran mencambuk adalah pungung
tampaknya lebih kuat.[22]
2)
Hukuman
yang Berkaitan dengan Kemerdekaan
a.
Hukuman
Penjara
Dalam
bahasa arab ada dua istilah untuk hukuman penjara, yaitu 1) alhabsu yang
berarti al-man’u (pencegahan atau penahanan), dan 2) al-sijnu yang
artinya sama dengan al-habsu. Dengan demikian kedua kata tersebut
memilki arti yang sama dan ulama juga menggunakan keduanya. Ibnu Qayyim, al-habsu
bermakna menahan seseorang untuk tidak melakukan perbuatan hukum, baik
tahanan itu ditahan dirumah, di mesjid, maupun ditempat lain. Demikianlah yang
dimaksud dengan al-habsu pada masa Nabi Muhammad dan Abu Bakar. Akan
tetapi pada masa Umar bin Khathab, ia membeli rumah Shafwan bin Umayyah dengan
harga 4000 dirham untuk dijadikan penjara. Hal inilah yang menjadi tolak ukur
para ulama membolehkan adanya sanksi penjara karena berdalih dengan tindakan
Umar. Selain itu ulama juga berdalih dengan tindakan Utsman bin Affan yang
memenjarakan Zhabi’ bin Harits, seorang pencopet dari bani Tamim, serta
tindakan Ali yang memenjarakan Abdullah bin Zubair di Mekkah. Didalam sunnah
Rasulullah beliau juga pernah menahan seorang yang tertuduh dalam rangka
menunggu proses persidangan. Guna menhindari sitertuduh melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, dan mengulangi melakukan kejahatan nya lagi.[23]
b.
Hukuman
Pengasingan
Hukuman pengasingan termasuk hukuman
had yang diterapkan untuk pelaku tindak pidana hirabah (perampokan)
berdasarkan Qs. Al- Maidah:33.
إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله
ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلف أو
ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم
Sesungguhnya pembalsan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau di potong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik,
atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) (QS. Al-Maidah:33).
Meskipun pengasingan itu merupakan hukuman had, dalam praktiknya,
hukuman tersebut diterapkan juga sebagai ta’zir. Diantara jarimah ta’zir yang
dikenakan hukuman pengasingan adalah orang yang berperilaku mukhannats (waria)
yang pernah dilaksanakan oleh Nabi dengan mengasingkan keluar Madinah. Demikian
pula tindakan Kalifah Umar yang mengasingkan Nashr bin Hajjaj karena banyak
wanta yang tergoda olehnya, walaupun sebenarnya ia tidak melaukan jarimah. Berikut
pendapat Ulama tentang tempat pengasingan dan lama pengasingan:
1. Menurut Imam Malik bin Anas, pengasingan
artinya menjauhkan (membuang) pelaku dari negeri Islam ke negeri bukan
Islam.
2. Menurut Imam Abu Hanifah dan satu pendapat dari Imam malik, pengasingan itu
artiya dipenjarakan.
3. Menurut Imam As-Syafi’i bahwa jarak kota asal dengan kota pengasingan
adalah jarak perjalanan qasar. Namun, sejarah membuktikan bahwa jarak
pembuangan ini lebih jauh dari jarak perjalanan qashar dan masih di negeri
muslim.
4. Menutut Imam Syafi’i dan Hanabilah, masa pengasingan tidka boleh lebih dari
satu tahun agar tidak melebihi masa pengasingan dalam jarimah zina yang
merupakan hukuma had.
5. Menurut Abu Hanifah, masa pengasingan bisa lebih dari satu tahun sebab
pengasingan disini merupakan hukuman ta’zir, bukan hukuman had. Pendapat ini
juga dikemukakan oleh Imam Malik. Tetapi, mereka tidak menentukan batas
waktunya melainkan diserahkan kepada hakim atau penguasa.[24]
3)
Hukuman
Ta’zir yang Berkaitan dengan Harta
Para ulama berpendapat tentang
dibolehkannya hukuman ta’zir dengan cara mengambil harta. Pendapat ini di
bolehkan apabila dipandang membawa maslahat. Pengambilan harta ini bukan semata
untuk diri hakim atau untuk kas umum (Negara), melainkan hanya menahannya untuk
sementara waktu. Adapun apabila pelaku tidak bias di harapkan untuk bertobat
maka hakim dapat men-tasarufkan harya tersebut untuk kepentingan yang
mengandung maslahat.
4)
Hukuman-Hukuman Ta’zir yang Lain
Selain hukuman-hukuman yang telah di
sebutukan di atas, terdapat hukuman ta’zir yang lain hukuman tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Peringatan
keras
2.
Dihadirkan
di hadapan sidang
3.
Di beri
nasehat
4.
Celaan
5.
Pengucilan
6.
Pemecatan
7.
Pengumuman
kesalahan secara terbuka.[25]
2.5
Pengecualian
Terhadap Hukuman Ta’zir
Pengecualian
dalam tanggung jawab hukuman, Ali bin Abi thalib berkata kepada Umar bin
Khattab : “apakah engkau tahu bahwa tidaklah di catat perbuatan baik atau
buruk, dan tidak pula dituntut tanggung jawab atas apa yang dilakukan, karena
hal berikut:
a.
Orang yang gila sampai dia sadar
b.
Anak-anak sampai dia mencapai usia
dewasa/baligh
c.
Orang yang
tidur sampai dia bangun”. (Riwayat Imam bukhari.)
Berdasarkan
riwayat diatas, kita dapat mengetahui tanggung jawab hukum atau tidak pidana
dalam syariat.Tanggung jawab atau tindak pidana yang dilakukan dibenarkan
kepada pelaku kejahatan itu sendiri. Ayah, Ibu, saudara atau kerabatnya yang
laintak dapat mengambil alih/menjalankan hukuman karena kejahatan yang
dilakukan sebagaimana yang telah terjadi pada masa jahiliyah, sebelum islam. Al-Qur’anul
karim menjelaskan bahwa tak seorangpun yang akan memikul beban orang lain.
Q.S Al-An’am :124
وإذا جاءتهم آية قالوا لن نؤمن حتى نؤتى مثل ما أوتي رسل الله الله
أعلم حيث يجعل رسالته سيصيب الذين أجرموا صغار عند الله وعذاب شديد بما كانوا
يمكرون
”Apabila datang sesuatu ayat kepada mereka, mereka berkata: "Kami
tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang
telah diberikan kepada utusan-utusan Allah." Allah lebih mengetahui di
mana Dia menempatkan tugas kerasulan. Orang-orang yang berdosa, nanti akan
ditimpa kehinaan di sisi Allah dan siksa yang keras disebabkan mereka selalu
membuat tipu daya.” (Q.S Al-An’am: 124).[26]
Tanggung jawab bersama itu hanya
akan dipikul oleh keluarga tersebut dalam hal pembayaran hutang darah (Diyat)
atau kerusakan karena suatu kejahatan. Dalam hal ini, si pelaku, demikian pula
kerabatnya dari pihak ayah, secara bersama akan bertanggung jawab untuk
membayar “Diyat” (hutang darah) atau kerusakan fisik yang diakibatkan oleh
kejahatannya.[27]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jarimah ta’zir adalah jarimah yang
diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir secara bahasa adalah memberi
pengajaran. Sedangkan pengertian jarimah ta’zir adalah tindakan yang berupa
edukatif (pengajaran) terhadap pelaku perbuatan dosa yang tindakannya tidak ada
sanksi had dan kifaratnya. Atau dengan kata lain, ta’zir adalah hukuman yang
bersifat edukatif yang ditentukan oleh hakim, terhadap pelaku tindak pidana
atau pelaku perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syari’at. Mengenai
macam-macam hukuman yang ada pada jarimah ta’zir adalah mulai dari memberi
nasehat, peringatan, hukuman cambuk, penjara, dan lain-lain, bahkan sampai
hukuman mati, jika jarimah yang dilakukan benar-benar sangat membahayakan, baik
yang diraskan oleh dirinya maupun masyarakat oleh karena itu hakim boleh
memilih hukuman mulai yang paling ringan smapai yang paling berat. Pemberian
berat hukuman tersebut tentunya disesuaikan dengan jenis perbuata atau tindak
pidana yang dilakukan baik mengenai kriteria maupun faktor-faktor penyebabnya. Orang
yang tidak dapat dikenai hukuman :
1.
Orang yang gila sampai dia sadar
2.
Anak-anak sampai dia mencapai usia
dewasa/baligh
3.
Orang yang tidur sampai dia bangun”.
3.2
Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan pembaca dapat
menyampaikan kritik dan juga sarannya terhadap hasil penulisan makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
-
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I,
Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut.
-
Hasan, Mustofa, dan Saebani, Beni
Ahmad, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
-
Ibrahim
Unais, et. al., Al-Mu’jam Al-Wasith,
Juz II, Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi,
-
Muslich, Ahmad wardi, Hukum
Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika,2005.
-
Nurul Irfan, Muhammad, Hukum
Pidana Islam, Jakarta: Amzah,2016.
-
Rokhmadi, Reformasi Hukum Pidana
Islam, Semarang: Rasail Media Group.
-
Rahman, abdur, Tindak Pidana Islam,
Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
-
Syahrur, Muhammad, Limitasi Hukum
Pidana Islam, Semarang: Walisongo Press. 2008.
-
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, Dar Al-Fikr, Damaskus,
1989.
[1] Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’
Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut, tanpa tahun,
hlm. 81
[2] Opcit,
[3] Rokhmadi, Reformasi Hukum Pidana Islam, (semarang: RASAIL
Media Group,2009), Cet. 1, hlm 66
[4] Ibrahim Anis, Abdul Halim Munthasir, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasith,
hlm.598.
[5] Ahmad wardi muslich, Hukum Pidan Islam, (Jakarta: Sinar
grafika, 2005), hlm 249.
[6] Muhammad syahrur, Limitasi Hukum Pidana Islam,(semarang
Walisongo Press,2008), hlm 34
[7] Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’
Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut, tanpa tahun,
hlm.
[8] Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,
(Damaskus Dar Al-Fikr,1989), juz 6, hlm.197.
[9] Di kutip pada buku Ahmad wardi muslich, Hukum Pidan Islam, (Jakarta: Sinar
grafika, 2005), hlm 255-156
[10] Dikutip pada buku Musthofa Hasan, Beni Ahmad Saebani,. Hukum
Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung. Hlm.76.
[11] Ahmad Wardi muslich, Op. Cit, hlm 171
[12] Ibid. hlm. 172
[13]Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:94
[14] Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Murri Al-Nawawi, Syarh
Al-Nawawi ‘Ala Muslim, (riyad: Bait Al-Afkar AlDuwaliyyah,tth).
[15] Dikutip pada buku Musthofa Hasan, Beni Ahmad Saebani,. Hukum
Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung. Hlm.78.
[16] Abdur rahman, tindak pidana dalam syariat islam, (Jakarta):
Rineka cipta, 1992), hlm 14
[17] Abu Ishaq Al-Syirazi, Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, (Kairo:
Dar Al-Hadits, 2010), Jilid 2, hlm. 268.
[18] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:97.
[19] Ahmad wardi muslich, Hukum Pidan Islam, (Jakarta: Sinar
grafika, 2005), hlm 260
[20] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:98.
[21] Ibnu Humam, fath Al-Qadir, (Beirut: Dar Al-Fikr,1997), Jilid
4, hlm.113.
[22] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:100.
[23] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:100-101.
Dikutip pada buku Ibnu Qayyim, Al-Thuruq Al-
Hukmiyyah, (Beirut: Dar Al-Fikr, 2010), hlm.119-120.
[24] Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’
Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut., hlm. 699.
[25] Ahmad wardi muslich, Hukum Pidan Islam, (Jakarta: Sinar
grafika, 2005), hlm 264-268.
[26] Abdur rahman, tindak pidana dalam syariat islam, (Jakarta):
Rineka cipta, 1992), hlm 15
[27] Abdur rahman, tindak pidana dalam syariat islam, (Jakarta):
Rineka cipta, 1992), hlm 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar