Sabtu, 27 April 2019

JARIMAH TA'ZIR


BAB I
PEMBAHASAN
1.1  Latar Belakang
Hukum Pidana atau Fiqh Jinayah merupakan bagian dari syari’at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. Oleh karenanya pada zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri. Walaupun dalam kenyataannya, masih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana ketentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada tiga bagian jarimah yang digolongkan menurut berat ringannya hukuman, yaitu Hudud, Qishas-Diyat dan Ta’zir. Hudud dapat dikategorikan sebagai sebuah hukuman yang telah ditetapkan oleh nash. Qishas-Diyat adalah hukuman yang apabila dimaafkan maka qishas dapat diganti dengan diyat. Dan Ta’zir, adalah jarimah yang belum ada ketentuan nasnya dalam Al-Qur’an.  Belum ditentukan seberapa kadar hukuman yang akan diterima oleh si tersangka/si pelaku kejahatan. Jarimah ta’zir lebih di tekankan pada hukuman yang diberikan oleh pemerintah/kekuasaan mutlak berada di tangan pemerintah tapi masih dalam koridor agama yang tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah swt.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dikemukakan adalah:
1.      Apakah yang di maksud dengan Jarimah Ta’zir?
2.      Jelaskan Macam-Macam Jarimah Ta’zir?
3.      Siapakah yang dapat Menetapkan Ta’zir?
4.      Sebutkan Bentuk Hukuman Ta’zir?
5.      Siapakah Orang yang dapat Pengecualian Hukuman Ta’zir?



1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian Jarimah Ta’zir.
2.      Mengetahui Macam-Macam Jarimah Ta’zir.
3.      Mengetahui siapakah yang dapat Menetapkan Ta’zir.
4.      Mengetahui bentuk-bentuk hukuman Ta’zir.
5.      Mengetahui siapa yang dapat pengecualian terhadap hukuman Ta’zir.
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ta’zir   / تعريف التعزير 
Ta’zir menurut Abdul Qadir Audah yakni:         
التعزير هو : تاديب على ذنوب لم تشرع فيها ا لحدود. هو عقوبة على جرائم لم تضع الشريعة لاانها عقوبة مقدرة
“Ta’zir adalah pendidikan atas dosa-dosa yang belum di syariatkan padanya hukuman (yang belum ditentukan hukuman padanya). Dianya hukuman atas tindak pidana yang tidak ada tempat syariatnya karena bahwasanya hukuman itu di kuasakan”.[1]
جرائم اتعازر:هي الجرائم التي يعاقب عليها بعقوبة او اكثر من عقوبات اتعزر,ومعن اتعزر اتاديب.
“Tindak pidana ta’zir: tindak pidana ta’zir dihukum atasnya dengan satu hukuman atau lebih dari macam-macam hukuman ta’zir. Dengan makna secara bahasa yakni pengajaran.”[2]
Sedangkan Jarimah Ta’zir secara bahasa adalah memberi pengajaran (al-ta’dib). Sedangkan  jarimah Ta’zir menurut hukum pidana islam adalah tindakan yang berupa edukatif (pengajaran) terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sanksi hadd dan kifaratnya. Atau dengan kata lain, ta’zir adalah hukuman yang bersifat edukatif dan hukumannya di tentukan oleh hakim, atau pelaku tindak pidana atau pelaku perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syari’at.[3]
Tim penyusun kamus Al-Mu’jam Al-Wasith, mendefinisikan ta’zir sebagai pengajaran yang tidak sampai pada ketentuan had syar’i seperti pengajaran terhadap seseorang yang mencaci-maki (pihak lain), tetapi bukan berupa tuduhan berzina.[4] Jadi, dapat dijelaskan bahwa ta’zir adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’, dikalangan para fuqoha jarimah yang hukumannya belum di tetapkan oleh syara’ disebut dengan jarimah ta’zir. Dapat dipahami juga bahwa jarimah ta’zir terdiri atas perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak di kenakan hukuman had dan tidak pula kifarat.[5]
Aturan hukum pidana islam yang paling fleksibel terdapat pada jarimah ta’zir, Pada kategori jarimah ini, baik kriminalisasi suatu perbuatan maupun hukumannya diserahkan kepada Hakim. Jadi ta’zir merupakan hukuman bagi perbuatan pidana (jarimah) yang tidak ada ketetapannya nas tentang hukumnya.[6]

2.2 Macam-Macam Jarimah Ta’zir / اقسام /انوع الجريمة التعزير
Abdul Qadir Audah seorang ulama asal Kairo, Mesir membagi Jarimah Ta’zir dari dasar hukum penetapannya menjadi tiga bagian, yakni:
1.      Jarimah hudud dan qishah diyat yang mengandung unsur shubhat (samar) dan tidak memenuhi syariat, baik shubhat fi al-fi’li, fi-al’fa’il maupun fi-al-mahal. Akan tetapi, hal itu sudah dianggap sebagai perbuatan maksiat, seperti pencurian harta syirkah, pembunuhan ayah terhadap anaknya, dan pencurian yang bukan harta benda.
2.      Jarimah ta’zir yang jenis jarimahnya ditentukan oleh nash, tetapi sanksinya oleh syariat diserahkan kepada penguasa, seperti sumpah palsu, saksi palsu, mengurangi timbangan, menipu, mengingkari janji, mengkhianati amanah, dan menghina agama.
3.      Jarimah ta;zir yang jenis dan sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya kemashlahatan ummat.[7]
Sedangkan menurut Wahbah Al-Zhuali, berdasarkan haq yang dilanggar, ada dua macam jarimah ta’zir. Yang dijelaskan sebagai berikut:
1.      Jarimah ta’zir yang menyinggung hak Allah.
Artinya, semua perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan umum. Misalnya, membuat kerusakan di muka bumi, penimbunan bahan-bahan pokok, dan penyelundupan.
2.      Jarimah ta’zir yang menyinggung hak individu.
Artinya, setiap perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada orang tertentu, bukan orang banyak. Misalnya, pencemaran nama baik, penghinaan, penipuan, dan pemukulan.[8]
Dari segi sifatnya, jarimah ta’zir dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu
a.       Ta’zir karena melakukan perbuatan maksiat.
b.      Ta’zir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum;
c.       Ta’zir karena melakukan pelanggaran.
Abdul aziz amir membagi secara rinci kepada beberapa bagian, yaitu:
a)      Jarimah ta’zir yang berkaitan denag pembunuhan;
b)      Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan perlukaan;
c)      Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan kejahatan kehormatan dan kerusakan akhlak;
d)     Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan harta.
e)      Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan kemaslahatan individu;
f)       Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan keamanan umum.[9]
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jarimah ta’zir terbagi menjadi dua kategori, yaitu ta’zir syara dan ta’zir penguasa. Dua bentuk jarimah ta’zir tersebut memiliki perbedaan dan persamaannya. Ta’zir syara’ ditentukan oleh syara’ dan bersifat abadi, artinya sejak diturunkan oleh pembuat syariat, selamanya dianggap sebagai jarimah. Ini karena jarimah ta’zir syara sejak awal telah dianggap sebagai perbuatan maksiat, yaitu perbuatan yang dilarang dan melakukannya dianggap perbuatan syariat.
Adapun ta’zir penguasa ditentukan oleh penguasa dan bersifat sementara, bergantung pada keadaan dan dapat dianggap jarimah apabila diperlukan. Sebaliknya, dapat dianggap bukan jarimah jika menghendaki demikian. Hal ini karena pada dasarnya ta’zir penguasa bukan perbuatan yang dilarang mengerjakannya, melainkan keadaan yang menyebabkan perbuatan itu dilarang. Adapun kesamaan nya sama-sama di tentukan oleh penguasa. Artinya, Jarimah ta’zir bersifat longgar.[10]

2.3  Yang Dapat Menetapkan Hukuman Ta’zir
Pelaksanaan hukuman pada jarimah ta’zir diputuskan oleh hakim, dan menjadi hak penguasa Negara atau petugas yang ditunjuk olehnya. Hal ini oleh karena hukuman itu disyari’atkan untuk melindungi masyarakat, dengan demikian hukuman tersebut menjadi haknya dan dilaksanakan oleh wakil masyarakat, yaitu penguasa Negara seperti presiden atau aparat Negara. Orang lain, selain penguasa atau orang yang ditunjuk oleh nya tidak boleh melaksankan hukuman ta’zir, meskipun hukuman tersebut menghilangkan nyawa. Apabila ia melaksanakan sendiri dan hukumannya berupa hukuman mati sebagai ta’zir maka ia dianggap sebagai pembunuh, walaupun sebenarnya hukuman mati tersebut adalah hukuman yang menhilangkan nyawa.[11]
Dari uraian tersebut di atas terlihat adanya perbedaan pertanggung jawaban dari pelaksanaan hukuman yang tidak mempunyai wewenang, dalam melaksanakan hukuman mati sebagai had dan sebagai ta’zir. Orang yang melaksanakan sendiri hukuman mati sebagai had, tidak dianggap sebagai pembunuh, sedangkan yang melaksanaakan sendiri hukuman mati sebagai ta’zir dianggap sebagai pembunuh. Perbedaan tersebut disebabkan , karena hukuman had adalah hukuman yang sudah pasti yang tidak bisa digugurkan atau dimaafkan, sedangkan hukuman ta’zir masih bisa dimaafkan oleh penguasa Negara, apabila situasi dan kondisi menghendaki untuk dimaafkan dengan berbagai pertimbangan.[12]
Sedangkan Nurul Irfan, dalam bukunya hukum pidana islam mengatakan bahwa pihak yang berhak memberikan hukuman ta’zir kepada pelanggar hukum syar’i selain penguasa atau hakim adalah orangtua untuk mendidik anaknya, suami untuk mendidik istrinya, atau guru untuk mendidik muridnya. Namun, selain penguasa atau hakim, terikat jaminan keselamatan terhukum. Artinya, mereka tidak boleh megabaikan keselamatan jiwa dalam menetapkan ta’zir.[13]
Menurut Imam Syafi’i  dan Abu Hanifah, memberikan hukuman ta’zir oleh selain penguasa atau hakim harus terikat dengan jaminan keselamatan karena mendidik dan memberi peringatan tidak boleh sama dengan apa yang dilakukan oleh penguasa atau hakim yang memang ditugaskan oleh syariat.  Hal ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
عن ابي ةريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:انما الامام جنة يقاتل من وراىة و يتقى به فان امر بتقوى الله عزوجل وعدل كان له بذلك اجر وان يامر بغيره كان عليه منه.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda: sesungguhnya imam (penguasa pemerintah) adalah perisai (bagi rakyatnya). Dari belakangnya musuh-musuh diperangi. Jika imam memerintak dengan taqwa kepada Alah dan bertindak adil, baginya pahala, dan jika ia memerintahkan dengans elain taqwa, baginya dosa bagi pemerintahnnya.(HR. Muslim dalam Al-Imarah).[14]
Didalam kitab Subulus Salam disebutkan bahwa selain penguasa, orang yang dapat melakukan hukuman ta’zir yakni:
1.      Ayah, seorang ayah boleh menjatuhkan hukuman ta’zir kepada anaknya yang masih kecil dengan tujuan edukatif. Apabila sudah baligh, ayah tidak berhak memberikan hukuman ta’zir kepada anaknya meskipun anak tersebut idiot.
2.      Majikan, seorang majikan berhak menta’zir hambanya, baik yang berkaitan dengan hak dirinya maupun hak Allah.
3.      Suami, seorang suami boleh menta’zir istrinya apabila istrinya melakukan nusyuz tethadapnya.[15]


2.4  Bentuk-Bentuk Hukuman Ta’zir
Hukuman ta’zir jumlahnya sangat banyak, karena mencakup semua perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’ dan diserahkan kepada ulil amri untuk mengaturnya dari hukuman yang paling ringan sampai yang paling berat. Dalam penyelesaian perkara yang termasuk jarimah ta’zir, hakim diberi wewenang untuk memilih diantara kedua hukuman tersebut, mana yang sesuai dengan jarimah yang dilakukan oleh palaku. Dalam ta’zir, hukuman itu tidak ditetapkan dengan ketentuan (dari Allah dan rasulnya), dan Qodhi diperkenankan untuk mempertimbangkan baik bentuk hukuman yang akan dikenakan kadarnya.[16] Berikut pembagian hukuman ta’zir:
1)      Hukumann Ta’zir yang Berkaitan dengan Badan
a)      Hukuman mati
Hanafiyah membolehkan kepada ulil amri untuk menerapakan hukuman mati sebagai ta’zir dalam jarimah-jarimah yang jenisnya diancam dengan hukuman mati apabila jarimah tersebut dilakukan berulang-ulang. Contohnya pencurian yang berulang-ulang dan menghina nabi beberapa kali yang dilakukan oleh kafir dzimmi, meskipun setelah itu ia masuk islam.
Maliki dan sebagian ulama Hanabilah juga membolehkan hukuman mati sebagai sanksi takzir tertinggi. Contohnya, sanksi bagi mata-mata dan orang yang melakukan kerusakan dibumi. Demikian juga sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan hukuman mati dalam kasus homoseksual dan para penyebar aliran-aliran sesat yang menyimpang dari Al-quran dan Assunnah.[17]
Hal ini didukung oleh hadis yang di riwayatkan oleh Muslim dan Buraidah yang berisi:
من خرج وامرالناس جمع يريد تقرقهم فا قتلوه
Barangsiapa keluar ingin memecah persatuan dari kekuasaan seseorang, berilah ia hukuman mati.
Dari beberapa pendapat diatas  yang lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan hukuman mati sebagai sanksi ta’zir tertinggi, meskipun dalam pelaksanaannya ada persyaratan yang ketat. Syarat-syarat  tersebut yaitu:
1.      Apabila pelaku adalah residivis yang hukuman-hukuman  sebelumnya tidak memberikan dampak apa-apa bagi dirinya.
2.      Harus benar-benar dipertimbangkan dampak kemashlahatan masyarakat serta pencegahan kerusakan yang menyebar dimuka bumi.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa menurut ulama, hukuman mati sebagai sanksi ta’zir tertinggi hanya diberikan kepada pelaku jarimah yang berbahaya sekali, yang berkaitan dengan jiwa, keamanan, dan ketertibab masyarakat atau apabila sanksi-sanksi sebelumnya tidak memberi pengaruh baginya. Hal ini sangan tepat jika diterapkan bagi pelaku korupsi dan produsen/pengedar narkoba.[18]
b)      Hukuman Cambuk
Alat yang digunakan untuk hukuman jilid ini adalah cambuk yang pertengahan (sedang, tidak terlalu besar dan tidak terlalau kecil) atau tongkat. Pendapat ini juga dikemukakan oleh imam Ibn Taimiyah, dengan alas an karena sebaik-baiknya perkara adlah pertengahan.
Apabila orang yang dihukum ta’zir itu laki-laki maka baju yang menghalanginya sampainya cambuk ke kulit harus dibuka. Akan tetapi, apabila orang terhukum itu seorang perempuan maka bajunya tidak boleh dibuka, karena jika demikian akan ternukalah auratnya.[19]
Hukuman ini dapat dikatakan efektif karena dalam jarimah ta’zir ini, penguasa atau hakim diberikan kewenangan untuk menetapkan jumlah cambukan yang disesuaikan dengan bentuk jarimah, kondisi pelaku, dan efek bagi masyarakat. Hukuman cambuk juga bersifat peribadi sehingga tidak sampai menelantarkan keluarga terhukum. Sesudah sanksi dilaksanakan, terhukum dapat langsung dilepas dan ia dapat bekerja seperti biasa. Hal ini sesuai dengan prinsip berikut yang tertuang dalam firman Allah.
ولاتكسب كل نفس الا عليها ولاتزروازرة وزراخرى
Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. (QS. Al-An’am(6):164).[20]
Adapun mengenai jumlah cambukan maksimal dalam jarimah ta’zir ulama berbeda pendapat.
a.       Menurut mazhab Hanafi, tidak boleh melampaui batas hukuman had. Hal ini didasarkan dengan hadis berikut.
من بلغ حدا في غير حد فهو من المعتدين
Barangsiapa yang melampaui hukuman dalam hal selain hudud, ia termasuk melampaui batas. (HR. Al-Baihaqi dari Nu’am bin Basyir dan Al-Dhahak)
b.      Abu Hanifah berpendapat bahwa jumlah cambukan dalam jarimah ta’zir tidak boleh lebih dari tiga puluh sembilan kali karena hukuman cambuk bagi peminum khamar adalah empat puluh kali.
c.       Ulama Malikiyah berpendapat bahwa sanksi takzir boleh melebihi had selama mengandung maslahat. Alasan mereka adalah Umar bin Khaththab yang pernah mencambuk Muan bin Zaidah yang memalsukan stempel Baitul Mal dengan 100 kali cambukan.
d.      Ali bin Abi Thalib pernah mencambuk orang yang meminum khamr pada siang hari bulan Ramadhan dengan 80 kali cambukan dan ditambah 20 kali sebagai ta’zir.[21]
Adapun sifat dari hukuman cambuk dalam jarimah ta’zir tidak boleh dijatuhkan pada wajah, kepala, dan kemaluan. Karena ta’zir hanya bertujuan memberi pelajaran dan tidak boleh sampai menimbulkan cacat. Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh ulama bahwa tempat sasaran mencambuk adalah pungung tampaknya lebih kuat.[22]

2)      Hukuman yang Berkaitan dengan Kemerdekaan
a.       Hukuman Penjara
Dalam bahasa arab ada dua istilah untuk hukuman penjara, yaitu 1) alhabsu yang berarti al-man’u (pencegahan atau penahanan), dan 2) al-sijnu yang artinya sama dengan al-habsu. Dengan demikian kedua kata tersebut memilki arti yang sama dan ulama juga menggunakan keduanya. Ibnu Qayyim, al-habsu bermakna menahan seseorang untuk tidak melakukan perbuatan hukum, baik tahanan itu ditahan dirumah, di mesjid, maupun ditempat lain. Demikianlah yang dimaksud dengan al-habsu pada masa Nabi Muhammad dan Abu Bakar. Akan tetapi pada masa Umar bin Khathab, ia membeli rumah Shafwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham untuk dijadikan penjara. Hal inilah yang menjadi tolak ukur para ulama membolehkan adanya sanksi penjara karena berdalih dengan tindakan Umar. Selain itu ulama juga berdalih dengan tindakan Utsman bin Affan yang memenjarakan Zhabi’ bin Harits, seorang pencopet dari bani Tamim, serta tindakan Ali yang memenjarakan Abdullah bin Zubair di Mekkah. Didalam sunnah Rasulullah beliau juga pernah menahan seorang yang tertuduh dalam rangka menunggu proses persidangan. Guna menhindari sitertuduh melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi melakukan kejahatan nya lagi.[23]
b.      Hukuman Pengasingan
Hukuman pengasingan termasuk hukuman had yang diterapkan  untuk pelaku tindak pidana hirabah (perampokan) berdasarkan Qs. Al- Maidah:33.
إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم
Sesungguhnya  pembalsan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau di potong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) (QS. Al-Maidah:33).
Meskipun pengasingan itu merupakan hukuman had, dalam praktiknya, hukuman tersebut diterapkan juga sebagai ta’zir. Diantara jarimah ta’zir yang dikenakan hukuman pengasingan adalah orang yang berperilaku mukhannats (waria) yang pernah dilaksanakan oleh Nabi dengan mengasingkan keluar Madinah. Demikian pula tindakan Kalifah Umar yang mengasingkan Nashr bin Hajjaj karena banyak wanta yang tergoda olehnya, walaupun sebenarnya ia tidak melaukan jarimah. Berikut pendapat Ulama tentang tempat pengasingan dan lama pengasingan:
1.      Menurut Imam Malik bin Anas, pengasingan  artinya menjauhkan (membuang) pelaku dari negeri Islam ke negeri bukan Islam.
2.      Menurut Imam Abu Hanifah dan satu pendapat dari Imam malik, pengasingan itu artiya dipenjarakan.
3.      Menurut Imam As-Syafi’i bahwa jarak kota asal dengan kota pengasingan adalah jarak perjalanan qasar. Namun, sejarah membuktikan bahwa jarak pembuangan ini lebih jauh dari jarak perjalanan qashar dan masih di negeri muslim.
4.      Menutut Imam Syafi’i dan Hanabilah, masa pengasingan tidka boleh lebih dari satu tahun agar tidak melebihi masa pengasingan dalam jarimah zina yang merupakan hukuma had.
5.      Menurut Abu Hanifah, masa pengasingan bisa lebih dari satu tahun sebab pengasingan disini merupakan hukuman ta’zir, bukan hukuman had. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Malik. Tetapi, mereka tidak menentukan batas waktunya melainkan diserahkan kepada hakim atau penguasa.[24]
3)      Hukuman Ta’zir yang Berkaitan dengan Harta
Para ulama berpendapat tentang dibolehkannya hukuman ta’zir dengan cara mengambil harta. Pendapat ini di bolehkan apabila dipandang membawa maslahat. Pengambilan harta ini bukan semata untuk diri hakim atau untuk kas umum (Negara), melainkan hanya menahannya untuk sementara waktu. Adapun apabila pelaku tidak bias di harapkan untuk bertobat maka hakim dapat men-tasarufkan harya tersebut untuk kepentingan yang mengandung maslahat.
4)      Hukuman-Hukuman Ta’zir yang Lain
Selain hukuman-hukuman yang telah di sebutukan di atas, terdapat hukuman ta’zir yang lain hukuman tersebut adalah  sebagai berikut:
1.      Peringatan keras
2.      Dihadirkan di hadapan sidang
3.      Di beri nasehat
4.      Celaan
5.      Pengucilan
6.      Pemecatan
7.      Pengumuman kesalahan secara terbuka.[25]

2.5  Pengecualian Terhadap Hukuman Ta’zir
Pengecualian dalam tanggung jawab hukuman, Ali bin Abi thalib berkata kepada Umar bin Khattab : “apakah engkau tahu bahwa tidaklah di catat perbuatan baik atau buruk, dan tidak pula dituntut tanggung jawab atas apa yang dilakukan, karena hal berikut:
a.       Orang yang gila sampai dia sadar
b.      Anak-anak sampai dia mencapai usia dewasa/baligh
c.        Orang yang tidur sampai dia bangun”. (Riwayat Imam bukhari.)
Berdasarkan riwayat diatas, kita dapat mengetahui tanggung jawab hukum atau tidak pidana dalam syariat.Tanggung jawab atau tindak pidana yang dilakukan dibenarkan kepada pelaku kejahatan itu sendiri. Ayah, Ibu, saudara atau kerabatnya yang laintak dapat mengambil alih/menjalankan hukuman karena kejahatan yang dilakukan sebagaimana yang telah terjadi pada masa jahiliyah, sebelum islam. Al-Qur’anul karim menjelaskan bahwa tak seorangpun yang akan memikul beban orang lain.
Q.S Al-An’am :124
وإذا جاءتهم آية قالوا لن نؤمن حتى نؤتى مثل ما أوتي رسل الله الله أعلم حيث يجعل رسالته سيصيب الذين أجرموا صغار عند الله وعذاب شديد بما كانوا يمكرون
Apabila datang sesuatu ayat kepada mereka, mereka berkata: "Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah." Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan. Orang-orang yang berdosa, nanti akan ditimpa kehinaan di sisi Allah dan siksa yang keras disebabkan mereka selalu membuat tipu daya.” (Q.S Al-An’am: 124).[26]
Tanggung jawab bersama itu hanya akan dipikul oleh keluarga tersebut dalam hal pembayaran hutang darah (Diyat) atau kerusakan karena suatu kejahatan. Dalam hal ini, si pelaku, demikian pula kerabatnya dari pihak ayah, secara bersama akan bertanggung jawab untuk membayar “Diyat” (hutang darah) atau kerusakan fisik yang diakibatkan oleh kejahatannya.[27]








BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir secara bahasa adalah memberi pengajaran. Sedangkan pengertian jarimah ta’zir adalah tindakan yang berupa edukatif (pengajaran) terhadap pelaku perbuatan dosa yang tindakannya tidak ada sanksi had dan kifaratnya. Atau dengan kata lain, ta’zir adalah hukuman yang bersifat edukatif yang ditentukan oleh hakim, terhadap pelaku tindak pidana atau pelaku perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syari’at. Mengenai macam-macam hukuman yang ada pada jarimah ta’zir adalah mulai dari memberi nasehat, peringatan, hukuman cambuk, penjara, dan lain-lain, bahkan sampai hukuman mati, jika jarimah yang dilakukan benar-benar sangat membahayakan, baik yang diraskan oleh dirinya maupun masyarakat oleh karena itu hakim boleh memilih hukuman mulai yang paling ringan smapai yang paling berat. Pemberian berat hukuman tersebut tentunya disesuaikan dengan jenis perbuata atau tindak pidana yang dilakukan baik mengenai kriteria maupun faktor-faktor penyebabnya. Orang yang tidak dapat dikenai hukuman :
1.      Orang yang gila sampai dia sadar
2.      Anak-anak sampai dia mencapai usia dewasa/baligh
3.      Orang yang tidur sampai dia bangun”.

3.2  Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan pembaca dapat menyampaikan kritik dan juga sarannya terhadap hasil penulisan makalah kami.



DAFTAR PUSTAKA

-        Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut.
-        Hasan, Mustofa, dan Saebani, Beni Ahmad, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
-        Ibrahim Unais, et. al., Al-Mu’jam Al-Wasith, Juz II, Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi,
-        Muslich, Ahmad wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika,2005.
-        Nurul Irfan, Muhammad, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah,2016.
-        Rokhmadi, Reformasi Hukum Pidana Islam, Semarang: Rasail Media Group.
-        Rahman, abdur, Tindak Pidana Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
-        Syahrur, Muhammad, Limitasi Hukum Pidana Islam, Semarang: Walisongo Press. 2008.
-        Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, Dar Al-Fikr, Damaskus, 1989.




[1] Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut, tanpa tahun, hlm. 81
[2] Opcit,
[3] Rokhmadi, Reformasi Hukum Pidana Islam, (semarang: RASAIL Media Group,2009), Cet. 1, hlm 66
[4] Ibrahim Anis, Abdul Halim Munthasir, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasith, hlm.598.
[5] Ahmad wardi muslich, Hukum Pidan Islam, (Jakarta: Sinar grafika, 2005), hlm 249.
[6] Muhammad syahrur, Limitasi Hukum Pidana Islam,(semarang Walisongo Press,2008), hlm 34
[7] Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut, tanpa tahun, hlm.
[8] Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, (Damaskus Dar Al-Fikr,1989), juz 6, hlm.197.
[9] Di kutip pada buku Ahmad wardi muslich, Hukum Pidan Islam, (Jakarta: Sinar grafika, 2005), hlm 255-156
[10] Dikutip pada buku Musthofa Hasan, Beni Ahmad Saebani,. Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung. Hlm.76.
[11] Ahmad Wardi muslich, Op. Cit, hlm 171
[12] Ibid. hlm. 172
[13]Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:94
[14] Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Murri Al-Nawawi, Syarh Al-Nawawi ‘Ala Muslim, (riyad: Bait Al-Afkar AlDuwaliyyah,tth).
[15] Dikutip pada buku Musthofa Hasan, Beni Ahmad Saebani,. Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Bandung. Hlm.78.
[16] Abdur rahman, tindak pidana dalam syariat islam, (Jakarta): Rineka cipta, 1992), hlm 14
[17] Abu Ishaq Al-Syirazi, Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, (Kairo: Dar Al-Hadits, 2010), Jilid 2, hlm. 268.
[18] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:97.
[19] Ahmad wardi muslich, Hukum Pidan Islam, (Jakarta: Sinar grafika, 2005), hlm 260
[20] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:98.
[21] Ibnu Humam, fath Al-Qadir, (Beirut: Dar Al-Fikr,1997), Jilid 4, hlm.113.
[22] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:100.
[23] Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Jakarta;2016. Hlm:100-101. Dikutip pada buku Ibnu Qayyim, Al-Thuruq Al-  Hukmiyyah, (Beirut: Dar Al-Fikr, 2010), hlm.119-120.
[24] Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz I, Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut., hlm. 699.
[25] Ahmad wardi muslich, Hukum Pidan Islam, (Jakarta: Sinar grafika, 2005), hlm 264-268.
[26] Abdur rahman, tindak pidana dalam syariat islam, (Jakarta): Rineka cipta, 1992), hlm 15
[27] Abdur rahman, tindak pidana dalam syariat islam, (Jakarta): Rineka cipta, 1992), hlm 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar