A.
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di
Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat
baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang
menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh,
merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi
manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah
bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia
yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia, seperti :
1) Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar
yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga
terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
2) Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja
wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak
pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara
mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
3) Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari
harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
4) Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan
korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa.
Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak
tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5) Peristiwa penculikan para aktivis politik
(1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan)
terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang
meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
Dari Ke Lima (5)
Poin Di Atas Berikut Kami Jelaskan Salah Satu Contoh Kasus Kasus :
Pembantaian Terhadap Tengku
Bantaqiyah Dan Muridnya Di Aceh Tahun 1999
Beutong Ateuh, dalam terjemahan bahasa Indonesia berarti Betung atas,
memiliki sejarah yang cukup panjang, dimana daeraha ini dibangun sejak zaman
belanda-begitu orang beutong bersaksi – dan melihat letak geografisnya sangat
nyaman untuk istirahat beberapa bulan lamanya. Daerah yang terletak diantara
dua gunung ini mengalir sungi betung yang jernih dan sejuk. Sedangkan
pegunungan yang termasuk dari gususan bukit barisan ini, memang sangat
potensial untuk dijadikan markas pertanan pejuang Aceh semasa penjajahan
belanda. Di daerah inilah Cut Nyak Dien dan Tengku Cik Citiro pernah bertahan
dari kejaran belanda, walau keduanya tertangkap oleh belanda di daerah ini.
Lebatnya hutan dan suburnya tanah membuat warga yang bermukim enggan
meninggalkan lembah ini, mengingat di daerah ini adalah daerh yang cocok untuk
bercocok tanam. Sebelum daerah ini dibuka pada tahun 1996, untuk kendaraan roda
empat, warga yang ingin kedalam dan keluar desa ini harus berjalan kaki dua sampai
empat hari lamanya. Menelusuri hutan lembah berliku guna mencapai daerah yang
berbatasan dengan Takengon Aceh Tengah. Sedangkan Beutong Ateuh sendiri masuk
dalam kabupaten Aceh Barat, Meulaboh sebagai kota kabupaten.
Pada daerah inilah brdiri sebuah pesantren pada tahun 1982 yang dipimpin
oleh seorang Kyai bernama Tengku Bantaqiah. Abu Bantaqiyah – begitu para
mudirnya memanggil – aladalah seorang alim ulama yang segani dan dihormati
keberadaanya. Tak heran bila dikalangan masyarakat Aceh sendiri beliau
ditokohkan, mengingat begitu banyak masyarakat Aceh yang belajar agama di
pesanteren yang ia pimpin. Mudir-muridnya yang berasal dari pelosok daerah Aceh
ini, diajrkan pendidikan agama langsung dari beliau dan dibantu oleh seorang
kepercayaannya. Aktivitas belajar mengajar dilakukan pada areal yang ia miliki
yang berada ditepi sungai beutong. Murid-murid yang berjumlah ratusan ini,
selain beljar mereka bercocok tanam seperti nila dan lain sebaginya. Dari hasil
pertanian ini mereka bahu membantu untuk menghidupkan aktivitas sehari-harinya.
Selin murid-murid menetap di pesantern ini, masih ada lagi murid-murid yang
tinggal hanya pada saat mereka beribur dari kerja atau sekolah dan jumlah lebih
banyak daripada yang menetap (jumlahnya dalah gitungan ribuan). Tak heran bila
banyak murid-murid beliau yang tersebar di segenap penjuru Aceh.
Tengku Bantaqiah yang pernah menolak untuk bergabung dengan Majelis Ulama
Indonesia cabang Aceh ini, sekali waktu turung gunung untuk mempersoalkan
kemaksiatan di Aceh, dan akhirnya ia dituduh sebagai orang yang memiliki ajaran
sesat. Hal ini beliau lakukan pada tahun 1988 dengan beberapa anak muridnya
dengan menamakan dirinya Anggota Jubah Putih. Untuk melunakkan hatinya
pemerintah daerah Aceh melalui gubernur memberikan bantuan guna membangun
sebuah pesantren. Namun rumah pesantren ini, gedung yang sudah terbangun di
kecamatan beutong bawah ulu Ulee Jalan, mereka tolak karena lokasinya jauh dari
tempat pesantren mereka. Dengan menolak pemberian ini, Tengku Bantaqiah menjadi
orang yang sangat tidak sekuler dikalangan birokrat Aceh pada waktu itu.
Sehingga pada tahun 1992 dengan suruhan sebagai Mentri Urusan Pangan Cerakan
Aceh Merdeka, beliau dijebloskan dalam tahanan dengan masa tahanan 20 tahun
lamanya. Namun saat presiden ke tiga Indonesia (BJ Habibie) hadir di Banda
Aceh, atas permintaan warga masyarakat Aceh, Habibie melepaskan Tengku
Bantaqiah.
Aktivitas
Pesantren
Sebagaimana layaknya kehidupan sebuah pesantren, aktivitas di pesantren
Tengku Bantaqiah sangat diwarnai dengan suasana Religius yang sangat mendalam.
Hal ini dapat terlihat dari aktivitas sehari-hari mulai dari ibadah sholat
Shubuh dipgi hari dilanjutkan degan Szikir kemudian para santri bermujahadah
sambil melakukan kegiatan-kegiatan lainnya seperti bertani, bercocok tanam,
kerja baktimeperbaiki lingkungan sekitarnya. Kegiatan bermujahadah bagi
pesantern Tengku Bantaqiah adalah merupakan satu kekuatan religius yang sangat
vital dalam upaya pembentukan tingkat ketaqwaan para muridnya.
Kalaupun ada yang berbeda dari pesantren ini yaitu terlihat bahwa
sebagian besar murid-muridnya adalah mereka yang pernah melakukan
tindakan-tindakan amoral di masyarakat seperti mabuk-mabukan, mencuri dan
tindakan-tindakan kriminalisasi lainnya. Menurut Tengku Bataqiah, untuk apa
mengajaka orang yang sudah ada didalam mesjid, justru mereka yang masih di luar
mesjidlah yang harus kita ajak. Jumlah santri yang pernah menuntut ilmu di
pesantren Tengku Bantaqiah ini tercatat lebih kurang 30.000 orang yang tersebar
di berbagai tempat, bukan hanya di Aceh, tapi juga Medan , Jakarta , bahwakan
sampai ke Malaysia . Lulusan Pesantren Bntaqiah hdup dan bekrja dalam
aktivitas-aktivitas yang beragam, mulai petani, pedagang, pegawai swasta dan
pegawai negeri, bahkan anggota TNI. Hal ini menunjukkan bahwa Tengku Bantaqiah
tidak pandang bulu dalam menerima murid.
Kini setelah ulama kharismatik tersebut telah tiada, pesantren yang
diharapkan dapat melahirkan pemimpin umat, untuk sementara ini kesulitan untuk
melanjutkan aktivitas sehari-harinya, karena alat-alat Bantu pengajaran
seperti, al-qur'an, kitab kuning, surat – surat yassin habis dibakar oleh
pasukan tersebut. Hal ini tentara lakukan ersamaan dengan dibakarnya pakian,
KTP, dan barang-barang lain milik Tengku dan muridnya yang tewas pada saat itu.
Kini tempat yang jauh dari keramaian ini memubat masyarakat Aceh untuk saat ini
enggang untjk bergurau kembali di lebah yang hijau ini, mengingat peristiwa
tersebut adalah peristiwa yang cukup membuat mereka terluka untuk
selama-lamanya.
Kronologi
Pembantaian
Tengku Bantaqiah
dan Muridnya
Kamis 22 Juli 99 : Pasukan TNI yang terdiri dari Kostrad, brimob, dan
lain sebaginya mendirikan tenda-tenda diseputar pegunungan beutong Ateuh. Saat
itu warga desa telah mengetahui akan keberadaan mereka, namun warga tidak
mengetahui tujuan dari didirikannya tenda-tenda tersebut. Pada saat itu juga
telah terjadi penembakan terhadap warga yang sedang mencari udang. Peristiwa
ini mengakibat satu orang terluka sedangkan yang melarikan diri ke hutan
sekitarnya.
- Jum'at 23 Juli 99 : pukul 08.00
pasukan TNI mengamati pesantren Tengku Bantaqiah dari seberang sungai.
- Pukul 09.00 pasukan TNI melakukan
pembakaran ruma penduduk yang letaknkya kira2 100 meter disebelah Timur
pesantren Tengku bantaqiah.
- Pukul 10.00 Pasukan tersebut mulai
mendekati pesantren Tengku Bantaqiah.
- Pukul 11.00 Pasukan TNI yang
berseragam dan mengenakan senjata lengkap dan sebagian dari mereka menutupi
wajahnya dengan cat hitam dan hijau. Mulai memasuki wilayah pesantren.
- Pukul 11.30 Pasukan tersebut dengan
mencaci maki dan menghujat Tengku Bantaqiah agar Tengku Bantaqiah mau segera
menemui mereka. Dikarenakan pada waktu itu hari Jum'at dan sudah menjadi
kebiasaan di pesantren, para santri - berkumpul di pesantren yang memiliki dua
lantai yang terbuat dari papan dan kayu balok tetap melakukan seperti biasanya.
Setelah cukup lama tengku Bantaqiah turun bersama dengan seorang muridnya untuk
menemui pasukan tersebut. Setelah berbincang-bincang, semua murid/santri
laki-laki disuruh turun sedangkan yang wanita diatas pesantren, dikumpulkan
ditanah lapang dengan duduk jongkok dan menghadap kesungai.
- Pukul 12.00 setelah santri laki-laki
berkumpul, pimpinan pasukan tersebut meminta kepada Tengku Bantaqiah untuk
menyerahkan senjata yang ia miliki. Karena Tengku Bantaqiah merasa tidak pernah
memiliki senjata yang mereka maksud, maka Tengku Bantaqiah hanya membantah
tuduhan tersebut. Namun dengan pengakuan Tengku Bantaqiah tentara tidak puas
dan lalu mereka mempersoalkan sebuah antenna radio pemancar yang terpasang pada
atap pesantren. Lalu pompinan pasukan tersebut memerintahkan agar segerap
melepaskan antenna tersebut dengah menyuruh putra Tengku Bantaqiah yang bernama
Usman untuk menaiki atap pesantren. Sebelum Usman menaiki atap pesantren
tersebut ia menuju rumah untuk mengambil peralatan, namun sebelum mencapai
rumah yang jaraknya hanya 7 meter dari tempat berkumpul para santri, seorang
pasukan memukul Usman dengan senjata api. Melihat perlakuan ini, Tengku
Bantaqiah mencoba untuk mendekati putranya tersebut. Bersamaan dengan
mendekatnya tengku Bantaqiah ke tempat pemukulan tersebut, dengan aba-aba
tentara menembak Tengku Bantaqiah dengan menggunakan senjata pelontar BOM
sehingga tersungkurlah Tengku Bantaqiah, setelah itu tembakan beruntun
ditujukan ke arah kumpulan Santri. Tanpa perlawanan sama sekali pasukan ini
menembak dengan membabi buta sehingga santri yang jumlahnya mencapi puluhan
orang itu tewas dan terluka.
Setelah penembakan yag dilakukan berulang ulang ini, pasukan mengumpulkan
santri yang masih hidup untuk dibariskan disebelah rumah tengku Bantaqiah.
Beberapa saat kemudian dengan dalih akan membawa mereka berobat, santri yang
mengalami luka atau tidak sama sekali diangkut dengan menggunakan truk menuju
Takengon Aceh Tengah. Hanya beberapa orang saja yang sengaja ditinggalkan.
Ditengah perjalanan menuju takengon tersebut, santri-santri ini pada kilometer
7 diturunkan dan diperintahkan untuk duduk jongkok ditepi jurang. Setelah
jongkok satu orang dari para santri ini terjun ke dalam jurang masuk kedalam
hutan yang lebat. Mengetwhui salah santri terjun ke jurang santri yang langsung
di tembak beruntun oleh pasukan pengalawalan ini.
Pukul 16.00
pasukan dengan memerintahkan warga setempat untuk menguburkan Tengku Bantaqiah
dan murid. Sedangkan santri wanita dan istri-istri almarhum dibawa menujua
Mushola yang berada diseberang sungai. Setelah penguburan usai, wanita tersebut
disuruh kembali ke pesantren.
Keadaan
terakhir: pesantren ini sulit untuk dapat melanjutkan aktivitas keshariannya
mengingat saran dan prasarana antara lain kitab-kitab berserta Al-qur'an yang
tersedia telah habis terbakar bersamaan dengan tewasnya Tengku Bantaqiah
beserta sebagian muridnya.
B.
Upayah Pemerintah Dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham
individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara
humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan
pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah
dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah
sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya
pemerintah sebagai berikut;
1. Indonesia menyambut baik
kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di
setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM
internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa
agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan,
dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada
Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil,
wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah
Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam
prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan
kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta
pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan
menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik
berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Hal-hal tersebut
sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM
C.
Peranserta Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Peran serta
masyarakat dalam penegakan HAM telah diatur
dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM antara lain yaitu :
1. Pihak yang berhak berpatisipasi dalam
penegakan HAM adalah:
a. Individu e. LSM
b. Kelompok f.
Perguruan Tinggi
c. Organisasi politik g. Lembaga Studi
2. Peran serta dalam penegakan HAM yang dapat
dilakukan adalah
a) Menyampaikan laporan atas terjadinya
pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka
perlindungan dan pemajuan HAM
b) Memajukan usulan mengenai perumusan dan
kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya
c) Secara sendiri-sendiri maupun bekerja
bersama-sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian , pendidikan dan
penyebarluasan informasi megenai HAM
3. Wujud peran serta masyarakat dalam penegakan
HAM antara lain:
a) Wujud partisipasi warga
Negara dalam penegakan HAM dalam hubungan dengan pemerintah, antara lain:
- Mendirikan LSM atau NGO (Non
Government Organazation)
- Mengajukan laporan atau pengaduan, baik
lisan atau tertulis kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungannya dengan
syarat telah memiliki alasan dan bukti yang kuat bahwa hak asasinya telah
dilanggar.
- Menyampaikan pendapat dimuka umum atas
terjadinya suatu kasus pelanggaran HAM sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Menyampaikan kritik atau saran kepada
pemerintah, tentang pelaksanaan HAM
- Melakukan penelitian dan menyampaikan
hasil penelitian atas suatu kasus
pelanggaran HAM secara professional dan proporsional, dan lain-lain.
b) Wujud partisipasi warga Negara dalam
penegakan HAM dalam hubungan dengan sesama warga Negara dalam pergaulan hidup sehari-hari, antara
lain:
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan
kewajiban sesama manusia
2) Mengembangkan sikap saling menghormati
dan mencintai sesama
3) Bersikap tenggang rasa terhadap orang
lain
4) Tidak semena-mena terhadap orang lain
5) Bersikap adil terhadap sesama manusia
6) Berani membela kebenaran dan keadilan
D.
Macam-Macam Perlindungan Terhadap Korban
Pelanggaran HAM
Setiap korban
dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat mendapatkan hak perlindungan dari
aparat dan aparat keamanan . Ada dua macam perlindungan yang diberikannya
yaitu:
a) Perlindungan fisik
b) Perlindungan mental dari ancaman ,
gangguan, teror dan kekerasan dari pihak
manapun.
Setiap korban
pelaggaran HAM yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi.
1) Kompensasi adalah imbala yang dierikan
oleh Negara karena tidak mampu memberikan ganti rugi yang sepenuhnya menjadi
tanggungjawabnya.
2) Restitusi adalah ganti rugi yang
diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi
dapat berupa :
a) Pengembalian harta milik
b) Pembayaran ganti kerugian untuk
kehilangan atau penderitaan
c) Pengganti biaya untuk tindakan tertentu
3) Rehabilitasi adalah pemulihan pada
kedudukan semula, misal nama baik, jabatan, kehormatan dan hak-hak lainnya
E. Penyebab Terjadinya
Pelanggaran HAM
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia
antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham
yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan
bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
- Adanya pandangan HAM bersifat
individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara
individualisme dan kolektivisme);
- Kurang berfungsinya lembaga – lembaga
penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
- Pemahaman belum merata tentang HAM
baik dikalangan sipil maupun militer.
SUMBER
Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi, PARADIGMA, 2010
Buku LKS PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014
http://nasional.news.viva*co.id/news/read/367132-lagi--tki-diperkosa-di-malaysia
http://id.wikipedia*org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://deniphantom.blogspot*com/2012/11/mengenai-pasal-31-uud45.html